KALTENGLIMA.COM - Setelah menunaikan suatu amalan baik, jangan lupa untuk mengamalkan doa sholat hajat.
Sholat Hajat adalah Ibadah sunnah ini menjadi sarana yang luar biasa bagi setiap muslim yang memiliki hajat dan keinginan khusus, yang ingin diperkenankan oleh Allah SWT.
Dengan tulus mengucapkan doa ini, pintu keberkahan akan semakin terbuka lebar dan rahmat-Nya akan mengalir dalam kehidupan kita.
Baca Juga: KPK Kalah Dipraperadilan, Tersangka Helmut Hermawan Dibebaskan
Harapannya, dengan menunaikan sholat hajat, maka Allah memberi jalan dan mengabulkan keinginan tersebut.
Misalnya, karena ingin mengikuti ujian pendidikan dan karier hingga meminta jodoh.
Syekh M. Nawawi Banten dalam Kitab Nihayatuz Zain seperti dikutip dari Nahdlatul Ulama (NU) menyebutkan mereka yang tengah mengalami kesulitan atau memiliki kepentingan tertentu patut menunaikan sholat hajat.
Baca Juga: Tidak Harus Obat, Lima Cara Ini Bisa Redakan Nyeri Sakit Kepala
فمن ضاق عليه الأمر ومسته حاجة في صلاح دينه ودنياه وتعسر عليه ذلك فليصل هذه الصلاة الآتية
Artinya: Orang sedang mengalami kesempitan, berhajat untuk membuat mashlahat agama dan dunianya, dan merasakan kesulitan karenanya, hendaklah melakukan shalat sebagai berikut.
Sholat hajat dapat dilakukan sebanyak 2-12 rakaat dengan satu salam dalam setiap dua rakaat.
Sholat hajat dilakukan pada waktu sepertiga malam terakhir.
Baca Juga: Inilah 6 Dampak Negatif dari Pernikahan Dini yang Harus Kamu Waspadai
Ini merupakan waktu yang paling mustajab atau baik untuk menunaikan sholat tersebut.
Tepatnya berkisar pukul 01.00 sampai jelang waktu sholat subuh.
Sementara waktu haram untuk menunaikan sholat hajat adalah selepas sholat subuh sampai matahari terbit dan setelah sholat ashar sampai matahari terbenam.
Artikel Terkait
Ada Kurma Asal Israel, Berikut Daftar dan Cara Membedakannya
Muhlis Buka Musrenbang RKPD 2025 Kecamatan Montallat Sekaligus Resmikan Fasilitas Bangunan Pemerintahan Desa Paring Lahung
Dewan Ajak Saling Berkolaborasi dalam Pembangunan
Tingkatkan Sinergitas, DPRD Coffee Morning dengan Forkopimda
Muhlis : Musrenbang Penajaman dan Penyelarasan Kesepakatan Usulan Rencana