Inilah Urutan Wali Nikah Perempuan dalam Islam yang Boleh Menikahkan Selain Ayah

photo author
- Selasa, 12 Maret 2024 | 12:59 WIB
Ilustrasi ijab kabul pernikahan. Sebekum dilaksanakan ijab kabul, disunnahkan untuk melakukan khutbah nikah. (INSTAGRAM/@silvi_alafiah)
Ilustrasi ijab kabul pernikahan. Sebekum dilaksanakan ijab kabul, disunnahkan untuk melakukan khutbah nikah. (INSTAGRAM/@silvi_alafiah)



KALTENGLIMA.COM - Wali nikah dalam akad nikah merupakan rukun yang tidak boleh dilewatkan. Menurut para ulama, hal ini dapat mempengaruhi keabsahan pernikahan tersebut.

Muhammad Bagir dalam buku Fiqih Praktis 2 mengatakan perwalian nikah merupakan hak yang diberikan oleh syariat kepada seseorang wali untuk melakukan akad pernikahan atas orang yang diwakilkan.

Ahmad Sarwat dalam bukunya Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan menyebut wali nikah adalah orang yang memiliki wilayah atau hak untuk melaksanakan akad atas orang lain dengan seizinnya.

Baca Juga: Bukti Nyata Toleransi, Umat Islam Tarawih dengan Gelap Gulita Saat Nyepi di Bali

Bahkan menurut Syafi'i tidak sah sebuah pernikahan tanpa adanya wali bagi pihak pengantin perempuan, tanpa adanya izin dari wali nikah maka perkawinan itu dianggap tidak sah atau batal. Hal itu dijelaskan di dalam buku Hukum Pernikahan Islam karya Nurhadi dan Muammar Gadapi.

Dalam akad nikah Islam, ijab qabul dilakukan oleh wali dari perempuan. Sehingga lafaz ijab diucapkan oleh si wali dan qabul dilafalkan oleh suami.

Posisi Wali dalam Pernikahan

Masih dari sumber yang sama, para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai posisi wali dalam akad nikah. Jumhur ulama seperti Malikiyah, Syafi'iyah, Hanabilah sepakat wali sebagai rukun pernikahan dan pernikahan tanpa wali maka tidak sah.

Baca Juga: Menkes Ingatkan Aturan Meminum Air Putih saat Berpuasa, Simak Jadwalnya di Sini!

Nabi SAW menegaskan dalam sebuah hadits menikah tanpa izin dari wali bisa menjadikan pernikahan tersebut batal. Diriwayatkan dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda,

"Siapa pun wanita yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya itu batal, nikahnya itu batal dan nikahnya itu batal. Jika (si lelaki) menggaulinya maka harus membayar mahar buat kehormatan yang telah dihalalkannya. Dan bila mereka bertengkar, maka sultan adalah wali bagi mereka yang tidak punya wali." (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi & Ibnu Majah)

Sementara, ulama Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan ulama lain berpandangan bahwa wali nikah tidak termasuk rukun melainkan hanya sebagai syarat nikah.

Mereka juga berpendapat jika seorang perempuan gadis maupun janda yang sudah balig, berakal sehat, mampu menguasai dirinya, boleh melakukan akad nikah terhadap dirinya sendiri dan tanpa wali. Walau pernikahan diwakilkan oleh wali lebih baik dan sangat dianjurkan.

Baca Juga: Nathan Tjoe-A-On Resmi Jadi WNI, Ambil Sumpah Tengah Malam

Hal itu didasarkan pada surah Al Baqarah ayat 234 sebagai dalil, Allah SWT berfirman yang artinya,

وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًا يَّتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ اَرْبَعَةَ اَشْهُرٍ وَّعَشْرًا ۚ فَاِذَا بَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا فَعَلْنَ فِيْٓ اَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ

Artinya: "Orang-orang yang mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian, apabila telah sampai (akhir) idah mereka, tidak ada dosa bagimu (wali) mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."

Kemudian diperkuat dengan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Para janda lebih berhak atas diri mereka. " (HR Tirmidzi)

Baca Juga: Oki Setiana Dewi dan Keluarga Putuskan Pindah ke Mesir Usai Tunaikan Ibadah Haji

Dalam bukunya Fiqh Keluarga Terlengkap, Rizem Aizid menyampaikan perkawinan di Indonesia lebih condong kepada pendapat Imam Syafi'i dan Maliki, yang mengatakan wali adalah rukun dan syarat sahnya nikah.

Orang yang Berhak Menjadi Wali Nikah Perempuan

Dilansir dari Fiqih Praktis 2, untuk menjadi wali nikah perempuan harus memenuhi kriteria tersebut yakni laki-laki merdeka, berakal sehat, baligh, dan beragama Islam. Dirangkum dari buku Fiqh Keluarga Terlengkap, terdapat empat jenis wali dalam Islam, yakni wali nasab, wali hakim, wali tahkim dan wali maula.

1.Wali Nasab

Wali nasab ialah wali yang diambil berdasarkan keturunan atau yang memiliki hubungan nasab dengan pengantin perempuan. Berikut urutannya.

Baca Juga: Kemenag dan Gus Miftah Saling Balas Terkait Pembatasan Speaker Masjid: Asbun dan Gagal Paham!

1. Ayah kandung
2. Ayahnya ayah (kakek) terus ke atas
3. Saudara lelaki seayah-seibu
4. Saudara lelaki seayah saja
5. Anak lelaki saudara laki-laki seayah-seibu
6. Anak lelaki saudara laki-laki seayah
7. Anak lelaki dari anak laki-laki saudara laki-laki seayah-seibu
8. Anak lelaki dari anak laki-laki saudara laki-laki seayah
9. Anak lelaki dari no. 7 di atas
10. Anak lelaki dari no. 8 dan seterusnya
11. Saudara lelaki ayah, seayah-seibu
12. Saudara lelaki ayah, seayah saja
13. Anak lelaki dari no. 11
14. Anak lelaki no. 12, dan
15. Anak lelaki no. 13 dan seterusnya.

Dilansir dari buku Fiqih Munakahat yang disusun oleh Sakban Lubis dkk, jika dalam satu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yang sama berhak menjadi wali, maka yang paling berhak menjadi wali adalah yang lebih dekat derajat kerabatnya dengan calon mempelai wanita.

Jadi, wali nasab terdiri tiga kelompok yakni ayah kandung seterusnya ke atas, saudara laki-laki ke bawah, dan saudara lelaki ayah ke bawah. Wali nasab harus berurutan dan tidak boleh melangkahi satu dengan yang lainnya.

Baca Juga: Ini Kata Lion Air Penyebab Pesawat ke Jeddah Berputar-putar di Langit Binjai
2. Wali Hakim

Wali qadhi atau hakim ialah orang berasal dari hakim, seperti kepala pemerintah, pemimpin, atau orang yang diberi kewenangan oleh kepala negara untuk menikahkan perempuan yang berwali hakim.

Dalam hal ini, wali hakim tidak boleh menikahkan perempuan yang belum balig, pasangan dari kedua pihak keluarga yang tidak sekufu (sepadan), orang yang tidak mendapat izin dari wanita yang akan menikah, dan orang yang berada di luar wilayah kekuasaannya.

Wali hakim berlaku aoabila wanita tidak adanya wali nasab seperti yang disebutkan di atas seluruhnya, serta tidak mencukupinya syarat bagi wali nikah di atas jika masih hidup.

Baca Juga: Lirik Lagu Ariana Grande – We Can’t Be Friends, Galau Banget

3. Wali Tahkim

Wali tahkim adalah wali nikah yang diangkat sendiri oleh calon suami atau calon istri. Syarat akad nikah dapat diwakilkan wali satu ini, jika wali nasab pada urutan di atas tak ada seluruhnya atau tidak memenuhi syarat, dan tak adanya wali hakim. Sehingga wali tahkim baru boleh menikahkan, jika tak terdapatnya wali nasab dan wali hakim.

4. Wali Maula

Yang terakhir ada wali maula. Wali Maula merupakan seorang majikan dari seorang hamba sahaya yang ingin menikah. Jadi, jika ada wanita yang berada di bawah kuasanya (yakni sebagai budak), maka majikan laki-lakinya boleh menjadi wali akad nikah bagi hamba sahaya perempuannya itu.

Dari keempat jenis wali di atas, urutan yang paling berhak menjadi wali nikah perempuan dimulai dari wali nasab (paling utama). Lalu, boleh digantikan wali hakim, bila wali nasab tidak ada seluruhnya. Jika wali hakim tidak ada, maka boleh diwakilkan oleh wali tahkim. Sedangkan untuk seorang hamba sahaya wanita yang tidak punya wali nasab, maka boleh dinikahkan oleh wali maula.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

4 Keutamaan Bulan Rajab yang Dapat Diraih Umat Muslim

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:13 WIB

Syarat Kambing untuk Aqiqah yang Wajib Kamu Ketahui

Selasa, 19 Agustus 2025 | 13:47 WIB

Kurban Menggunakan Hewan Betina, Apakah Sah?

Senin, 2 Juni 2025 | 17:02 WIB

Jadwal Serta Doa Buka Puasa Dzulhijjah

Minggu, 1 Juni 2025 | 18:02 WIB
X