KALTENGLIMA.COM - Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima dan diwajibkan bagi setiap Muslim yang mampu secara fisik dan finansial untuk melaksanakannya sekali seumur hidup. Bagi Muslim Indonesia, melaksanakan ibadah haji merupakan impian besar karena Indonesia memiliki jumlah Muslim terbesar di dunia dan kuota haji yang terbatas setiap tahunnya.
Menurut ajaran Islam, kewajiban haji hanya sekali seumur hidup bagi yang mampu. Hal ini didasarkan pada hadits dari Rasulullah SAW yang menjelaskan bahwa kewajiban haji hanya satu kali:
"Wahai manusia, Allah SWT telah mewajibkan haji terhadap kalian. Oleh karena itu, tunaikanlah ibadah haji." (HR. Muslim)
Baca Juga: Pemerintah Arab Saudi Bikin Aturan Baru, Kini Masuk Makkah Tak Bisa Sembarangan
Rasulullah SAW juga menegaskan:
"Seandainya aku mengatakan ya, niscaya ia akan menjadi sebuah kewajiban untuk dilaksanakan setiap tahun, maka kalian tidak akan bisa melakukannya dengan sebaik-baiknya dan jika kalian tidak melakukannya, maka hukumnya akan menjadi haram." (HR. Muslim)
Jika seorang Muslim telah melaksanakan haji wajib, melaksanakan haji lebih dari satu kali dianggap sebagai sunnah. Hal ini diperbolehkan, namun ada beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan:
1. Niat yang Ikhlas: Niat harus murni untuk beribadah kepada Allah, bukan untuk memperoleh pujian atau status sosial.
Baca Juga: Tanda-tanda Allah SWT Menaikan Derajat Manusia
2. Manfaat Sosial: Jika memiliki dana berlebih, lebih dianjurkan untuk menggunakan dana tersebut untuk kegiatan sosial seperti membantu orang miskin, membiayai pendidikan, atau membangun fasilitas umum.
Indonesia memiliki kuota haji yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Hal ini sering kali menyebabkan antrean panjang bagi calon jamaah haji. Untuk mengurangi antrean dan memberikan kesempatan lebih banyak kepada yang belum pernah berhaji, beberapa pihak menyarankan pembatasan pelaksanaan haji lebih dari satu kali.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, pernah mengusulkan larangan haji lebih dari satu kali untuk mengurangi antrean dan memberikan prioritas kepada lansia dan wanita.
Baca Juga: Wanita-wanita Durhaka yang Disebutkan dalam Al-Qur’an, Siapa Saja Mereka?
Beberapa ulama menyatakan bahwa melaksanakan haji berkali-kali dapat menjadi makruh atau haram jika niatnya tidak ikhlas. Umat Islam dianjurkan untuk menggunakan dana berlebih untuk amal sosial yang memberikan manfaat lebih luas.
Secara syar'i, melaksanakan haji lebih dari satu kali diperbolehkan namun tidak diwajibkan. Niat yang ikhlas dan pertimbangan manfaat sosial lebih luas sangat penting dalam memutuskan untuk berhaji kembali. Bagi umat Islam yang sudah melaksanakan haji wajib, menggunakan dana untuk kegiatan sosial sering kali lebih dianjurkan karena memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Dengan demikian, umat Islam yang mampu secara finansial dan fisik dapat memilih untuk melaksanakan haji sunnah atau menyalurkan dananya untuk kegiatan sosial yang bermanfaat bagi orang lain.
Artikel Terkait
Doa Malam Lailatul Qadar dan Keutamaannya
Niat dan Tata Cara Membayar Zakat Fitrah dan Golongan yang Menerima
Ini Bacaan Niat Serta Waktu Menunaikan Puasa Syawal