Ibnu Ummi Maktum adalah seorang sahabat yang baru mengumandangkan azan setelah waktu fajar benar-benar tiba. Ini menunjukkan bahwa azan Subuh menjadi penanda mutlak bahwa waktu sahur telah berakhir.
Baca Juga: Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya Naik Pangkat Menjadi Letkol
Bolehkah Makan Sahur Saat Azan Subuh?
Berdasarkan dalil-dalil di atas, jika azan Subuh sudah berkumandang dan muazin melantunkannya tepat waktu, maka sahur harus dihentikan. Namun, jika seseorang masih memiliki makanan di mulut saat azan berkumandang, ia boleh menyelesaikan kunyahannya.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:
"Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan bejana masih di tangannya, maka janganlah ia meletakkannya sebelum menyelesaikan kebutuhannya." (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Hadis ini menunjukkan adanya keringanan bagi seseorang yang sedang makan atau minum saat azan berkumandang, asalkan ia tidak dengan sengaja menunda sahur hingga batas waktu yang sudah jelas.
Baca Juga: Kasat Intelkam dan Kapolsek Tanah Siang Selatan Polres Mura Bergeser
Kesimpulan :
Sahur harus dihentikan saat fajar tiba, yang biasanya ditandai dengan azan Subuh.
Jika seseorang masih makan atau minum saat azan berkumandang, ia boleh menyelesaikannya dalam waktu yang singkat.
Dianjurkan untuk sahur lebih awal agar tidak terburu-buru dan lebih berhati-hati dalam menjalankan ibadah puasa.
Oleh karena itu, bagi yang ragu, sebaiknya mengakhiri sahur beberapa menit sebelum azan Subuh agar lebih tenang dan yakin dalam berpuasa.
Artikel Terkait
Fokus pada Kerja Nyata untuk Kemaslahatan Masyarakat
DPRD Mura Minta ASN Patuhi Surat Edaran Selama Ramadhan
Pelajari Makanisne Perencanaan Anggaran Pembangunan Multiyears, DPRD Barut Terima Kunjungan Kerja DPRD Tabalong
Kim Yo Han dan Hwang Boreum Byeol Akan Dipasangkan Dalam Drama The 4th Love Revolution
Pj. Bupati Barut Hadiri Malam Pisah Sambut dan Sertijab Gubernur Kalteng