- Pembatasan jumlah syarikah atau perusahaan penyedia layanan jemaah di Saudi maksimal dua.
- Standar kesehatan jemaah yang boleh berangkat akan diperketat.
- Hotel, makanan, hingga jumlah kasur per jemaah akan diawasi.
- Pelaksanaan dam (denda haji) hanya boleh dilakukan di negara asal atau melalui perusahaan resmi Saudi, yakni Ad-Dhahi.
Siapa pun yang melanggar peraturan ini akan menghadapi konsekuensi, baik itu penyelenggara atau peserta.
Pertemuan ini juga berfungsi sebagai tanda bahwa Saudi mengharapkan adanya perbaikan yang signifikan dari Indonesia dalam hal pengelolaan dan tanggung jawab terhadap jemaah. Dengan pengalihan manajemen kepada BP Haji, Indonesia diharapkan dapat menyesuaikan sistemnya agar sesuai dengan standar baru yang ditetapkan oleh Saudi.
Baca Juga: Manfaat Mengonsumsi Belimbing Wuluh, Buah Asam yang Baik Bagi Kesehatan
Gus Irfan menyampaikan bahwa mereka akan menanggapi semua masukan dari Saudi dan siap untuk menyelaraskan kebijakan demi menjaga kuota jemaah Indonesia agar tetap aman serta memastikan penyelenggaraan haji berlangsung lebih teratur dan manusiawi.
"Ini momentum evaluasi besar bagi kita semua. Bukan hanya soal angka kuota, tapi juga tentang kualitas penyelenggaraan," tegasnya.