KALTENGLIMA.COM - Menteri Pendidikan Dasar dan Menegah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti menyebutkan bahwa pihaknya akan mengadakan rapat untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) gratis. Rapat rencananya akan digelar pekan depan.
"Belum tahu, nanti rapat (keputusan MK) minggu depan," kata Abdul Mu'ti usai meluncurkan Center for Impacful Innovation (CII) Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya.
Mu'ti meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah. Khususnya terkait sekolah gratis tingkat SD dan SMP seperti putusan MK.
Baca Juga: ODGJ Rusak Mobil di Balai Kota Solo Ternyata Karena Hal Ini
"Nanti nunggu pengumuman resmi saja dari Menteri Sekretaris Negara ya," lanjutnya.
MK mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK memerintahkan pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun di sekolah swasta. Pada keputusan tersebut, MK menyatakan bahwa pendidikan tingkat SD dan SMP harus diselenggarakan tanpa pungutan biaya atau gratis di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan tersebut, bermula dari permohonan pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).
Artikel Terkait
Bocah 4 Tahun di Bekasi Dicabuli Teman Usia 8 Tahun, Orang Tua Korban Lapor Polisi
2 Camat Teweh Tengah dan Teweh Timur di Non job Gegara Langgar Hal Ini
Pj Bupati Barito Utara Buka Kegiatan Orientasi dan Pembekalan CPNS dan PPPK BPBD Tahun 2025
Anggota DPRD Barut Parmana Setiawan Harapkan Hal Ini peringatan Hari Lahir Pancasila
Pj Bupati Indra Gunawan Tanggapi Terkait Tuntutan Warga ASN yang Harus Netral di PSU Barito Utara