KALTENGLIMA.COM - Dalam Islam, pernikahan merupakan ibadah yang mulia dan suci.
Menyediakan mahar pernikahan dalam Islam merupakan salah satu syarat utama bagi pasangan yang ingin bersatu dalam bahtera perkawinan.
Mahar harus dipertimbangkan dari awal dan dipilih sesuai kemampuan dari pihak calon pengantin pria.
Baca Juga: Tips Menurunkan Berat Badan Usia di Atas 30 Tahun
Mahar diartikan sebagai pemberian wajib dari mempelai laki-laki ke mempelai perempuan saat melangsungkan akad nikah.
Pemberian wajib ini bisa berupa uang maupun barang Mahar juga tidak boleh didapatkan dan diberikan secara sembarangan.
Mahar merupakan suatu hal sakral dan memiliki arti penting sebelum pria meminang wanita.
Baca Juga: Sequel NKCTHI, Berikut Sinopsis Film Jalan Yang Jauh Jangan Lupa Pulang
Hukum Mahar Pernikahan Dalam Hukum Islam
Menurut H. Sulaiman Rasyid dalam kitab yang ia tulis, yaitu Fiqh Islam, mahar pernikahan wajib diberikan hukumnya oleh suami kepada istri. Ia menyebutkan bahwa hal ini sesuai dengan surat An-Nisa ayat 4.
Isi surat tersebut adalah “Berikanlah mas kawin (mahar) kepada perempuan yang Anda nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan”.
Baca Juga: Elma Ungkap Bahwa Ferry Irawan Berharap Bisa Kembali, Netizen: “Mending Diam Deh”
Meski wajib, pemberian mahar tidak bisa menjadi rukun nikah berdasarkan kitab Fiqh Islam.
Dengan begitu, pernikahan tetap sah walaupun mahar tidak disebutkan dalam akad. Namun, ada beberapa ulama yang berpendapat lain bahwa mahar adalah sunnah.
Artikel Terkait
Game Lancar anti Lemot, Cek Keunggulan dan Harga Samsung M51 Januari 2023
Agar Usaha dan Bisnis Sukses, Ustadz Abdul Somad : Lakukan Amalan Ini Setiap Masuk Tempat Usaha
Redmi Note 12 Akan Meluncur ke Indonesia Sebelum Ramadan 2023
Agar Dijauhkan dari Fitnah Dajjal, Amalkan 2 Keutamaan Membaca Surat Al Kahfi di Hari Jumat
2 Tahun Lebih, Kim Min Ju Putuskan Mundur Dari MC ‘Music Core’ Karena Alasan Ini