Kasus Pencucian Uang Rp349 Triliun, Delapan ASN Dipecat

photo author
- Selasa, 12 September 2023 | 23:53 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD beri keterangan (Pmjnews)
Menkopolhukam Mahfud MD beri keterangan (Pmjnews)

KALTENGLIMA.COM - Kasus transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun membuat heboh tanah air, ternyata masih masih dalam pengusutan.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, ada 8 orang aparatur sipil negara (ASB) sudah dipecat, gegara terkait kasus transaksi mencurigakan itu.

"Ada sekian diberhentikan, sekian masuk ke pidana, dan seterusnya. Itu banyak, nanti tinggal itu masih di laporan akhir aja, kalau tidak salah ada 9 tadi ya, berapa itu? delapan," ungkap Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Senin 11 September 2023.

Baca Juga: Sempat Koma di ICU, Ibunda Oki Setiana Dewi Berhasil Jalani Wisuda Penghafal Al Quran

Sementara itu Ketua Tim Pelaksana Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp349 triliun, Sugeng Purnomo mengatakan 8 pegawai Kemenkeu itu diberhentikan setelah Satgas terbentuk dan mulai bekerja.

"Setelah satgas (TPPU Rp349 triliun) terbentuk, ada 8 laporan yang sudah diselesaikan, dengan rincian 8 orang diberhentikan," jelas Sugeng.

Hanya saja pejabat Deputi III Kemenko Polhukam itu mengatakan masih ada beberapa pihak yang masih dalam proses sanksi yang akan dijatuhkan hukuman disiplin.

Baca Juga: Sejarah Baru Untuk Indonesia Lolos ke Final Piala Asia U23, Erick Thohir : Ini Bukti Kalau Kita Bisa

"Tapi di antaranya ada juga yang lepas jabatan tapi ada juga yang masih dalam proses. Tapi 8 surat itu menyangkut 15 pihak, jadi satgas ini terbentuk ada gitu loh, actionnya. Sehingga memang ada pihak yang bersalah kemudian dijatuhi hukuman disiplin ya," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, kasus ini menemukan beberapa kejanggalan atau masalah mulai dari ditemukannya dokumen tidak otentik karena berupa fotokopi atau diambil dari internet sehingga diduga palsu.

Selanjutnya, permasalahan gabungan antara tindak pidana dan tindakan disiplin administrasi tapi baru diselesaikan di tingkat disiplin, oleh karenanya tindak pidana dan banyak juga yang tidak mematuhi instrumen teknis TPPU.

Baca Juga: Penantian Panjang, Garuda Muda Lolos ke Piala Asia U-23 2024

Selain itu ada pihak yang disebutkan telah memberikan diskresi terkait kasus ini.

Dengan demikian, terkait surat No.205 yang menyangkut dugaan TPPU Rp189 triliun yang termasuk pada transaksi Rp349 triliun itu, Mahfud meminta kepada Bareskrim Mabes Polri untuk mengusut persoalan ini dengan satuan tugas dari instansi terkait.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X