Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan atas perbuatannya pelaku akan dikenakan dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Pj Bupati Muhlis Tutup Turnamen Futsal PWI se DAS Barito, Ini Daftar Juaranya
"Tersangka dijerat pasal 351 dan atau 359 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang. Status pelaku dari saksi ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan proses gelar perkara," ujar Kombes Pasma di Polrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Artikel Terkait
Lihat Harta Kekayaan yang Dimiliki Muhlis Pj Bupati Barito Utara, Tak Lebih dari Rp1 Milyar
DAD Dukung Penyelesaian Konflik di Seruyan, Agustiar: Semua Pihak Diminta Menahan Diri
Sungai Soko di Murung Raya Meluap, Rumah Warga dan Jalan Terendam
Deddy Corbuzier Sentil Kasus Anak Anggota DPR RI, Diduga Bunuh Pacar : Ngurus Keluarganya Gak Bener
Siap-Siap Patah Hati Berjamaah, Putra Sultan Brunei Pangeran Mateen Akan Nikah Januari 2024