Tragis! Anggota TNI Jadi Korban Pengeroyokan Delapan Pelaku di Jakarta Timur

photo author
- Selasa, 10 Oktober 2023 | 23:56 WIB
Ilustrasi pengeroyokan seorang anggota TNI (Freepik)
Ilustrasi pengeroyokan seorang anggota TNI (Freepik)

KALTENGLIMA.COM - Seorang anggota TNI bernama Serma SP, yang sehari hari berdinas sebagai Dantim Provos Satpamwal Denma Mabes TNI menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh delapan pelaku.

Kejadian nahas yang menimpa anggota TNI itu terjadi di tanjakan Pesantren Alharomain Ganceng, Jakarta Timur, pada Senin (9/10/2023).

Kejadian ini bermula saat Serma SP, melintas di tanjakan depan Pesantren Alharomain Ganceng dengan menggunakan mobil pickup.

 Baca Juga: Wiljan Pluim Resmi Gabung ke Klub Borneo FC Usai Dipecat dari PSM Makassar

Pada waktu berada di tanjakan ada satu unit sepeda motor mogok yang mengakibatkan mobil pickup carry yang berada di depan kendaraan Serma SP berhenti mendadak. 

Kemudian Serma SP yang berada dibelakang pickup carry juga berhenti mendadak.

Akibat berhenti mendadak, kejadian ini mengakibatkan satu unit sepeda motor beat dibelakang mobil Serma SP menabrak bagian belakang pickup. 

Baca Juga: Gerald Liu Putuskan Hengkang dari Weird Genius 

Kemudian pengemudi sepeda motor beat menuntut ganti rugi kepada Serma SP.

Kejadian ini menimbulkan perdebatan, pengendara sepeda motor beat menelepon rekan-rekannya.

Beberapa menit kemudian datanglah lebih kurang 8 orang, dan ikut cekcok yang disertai pengambilan kunci mobil Serma SP secara paksa yang dilanjutkan dengan pemukulan terhadap Serma SP.

 Baca Juga: Dewan Harap Kades Bekerja Wajib Sesuai Aturan

Dikarenakan kalah jumlah dan membahayakan keselamatan, Serma SP menghubungi Komandan Kompi C, kemudian Komandan Kompi C bersama 10 anggota mendatangi TKP dan mengamankan korban a.n Serma SP beserta pelaku pengeroyokan sebanyak empat orang dan sisanya melarikan diri.

Adapun pelaku yang telah diamankan yaitu HL, SK, KK dan JKM, yang selanjutnya pelaku dibawa oleh Pakorkam Mabes TNI ke Polsek Cipayung, dan diarahkan untuk diproses di Polres Jakarta Timur. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X