Pelaku, kata Agta, disangkakan Pasal 351 dan 335 KUHP dan diancam pidana penjara selama 3 tahun.
Baca Juga: Sederet Manfaat Air Rendaman Mentimun untuk Kesehatan
Pelaku pun, tetap dilakukan penahanan meski ancaman pidananya di bawah 5 tahun.
Sebelumnya, seorang dokter gigi bernama Vissi El Alexandra (28), diduga dianiaya oleh pria berinisial SM.
Aksi itu terekam CCTV dan tersebar di aplikasi media sosial Instagram, Senin (23/10).
Baca Juga: Jokowi Tanggapi soal Tudingan Dinasti Politik : Masyarakat yang Menilai
Dalam video tersebut, korban didatangi pelaku ke tempat kerjanya di ruko Paskal 23, Jalan Pasir Kaliki, Kota Bandung pada Sabtu (21/10).
Saat itu, pelaku langsung masuk ke dalam ruangan, menemui korban.
Pelaku dan korban kemudian sempat terlibat cekcok.
Baca Juga: Kabar Mantan Kepala BNPB Doni Monardo Meninggal Dunia Dipastikan Hoaks
Korban pun diduga mendapatkan penganiayaan berupa pukulan dan sayatan pisau di beberapa bagian tubuhnya.
Pelaku yang baru dikenalnya itu awalnya melakukan ancaman lewat chat di media sosial Instagram.
Artikel Terkait
Pilih Gibran Jadi Cawapres, Ketua PAN Ungkap Tanggapan Erick Thohir Tak Jadi Dampingi Prabowo di Pilpres 2024
Lee Sun Kyun Naik Status Jadi Tersangka dalam Kasus Narkoba
Pemkab dan DPRD Paripurna Susunan Perangkat Daerah serta Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pemkab Barito Utara Jadikan Bumdes Pangkalan Elpiji di Seluruh Desa, Terungkap Alasannya
Jenderal Dudung Pensiun, Jokowi Tunjuk Agus Subiyanto Gantikan KSAD yang Baru