AN juga beraksi sendirian saat memasuki rumah korban.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Ungkapan Sakit Hati PDI Perjuangan Ditinggal Jokowi
Tak hanya menumpang tidur, AN juga mempereteli barang-barang di rumah korban.
Kepada penyidik AN mengaku ke sudah mempereteli besi rangka tidur, kemudian dijualnya ke tukang loak keliling.
Menurut AN, sebelumnya belum ada rumah kosong yang pernah dia masuki sembarangan dan kejadian itu baru pertama.
Baca Juga: Kotawaringin Timur Diguncang Gempa M 4,7, BMKG : Masyarakat Dihimbau Untuk Tetap Tenang
Namun penyidik menyatakan, akan mendalami keterangan tersebut.
Kini AN telah diamankan ke Mapolsek Pademangan dan dijerat pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Artikel Terkait
Daftar French Open 2023: China Juara Umum
DPRD Barito Utara : Kehadiran Perusahaan Buka Lapangan Kerja
DPRD Usulkan Pembangunan di Segala Sektor, Tajeri : Harus Merata di tahun 2024
Luar Biasa! Jojo Menempati Posisi Tertinggi Tunggal Putra French Open 2023
Gaji Semakin Besar Karena Single Salary, PNS Semakin Bahagia