Kabar Bahagia Buat Honorer, Jokowi sahkan UU ASN 2023

photo author
- Selasa, 7 November 2023 | 08:36 WIB
UU ASN 2023 sudah diresmikan oleh Presiden Jokowi (bkn.go.id)
UU ASN 2023 sudah diresmikan oleh Presiden Jokowi (bkn.go.id)

KALTENGLIMA.COM - Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni membenarkan aturan teknis soal penataan tenaga honorer ini akan ditambah dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai aturan turunan dari UU ASN terbaru.

Sejak 31 Oktober 2023, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) khususnya tentang penataan tenaga honorer atau yang resmi disebut non-ASN di instansi pemerintah.

Alex mengungkapkan PP tersebut sebenarnya sudah dirancang serentak dengan pembahasan UU ASN di DPR. PP disiapkan sebagai rencana cadangan apabila UU ASN tidak disetujui oleh DPR. Dia mengatakan saat itu PP sudah mencapai tahap 80%. Namun, rancangan PP itu masih berdasarkan UU ASN lama.

Baca Juga: Fuji Diduga Telat Bayar Gaji dan Chat Kasarnya Diungkap Pegawainya di Media Sosial, Ini Penjelasannya

Saat UU ASN baru disahkan oleh DPR pada 3 Oktober 2023, Kementerian PANRB kembali merevisi peraturan tersebut dengan dasar UU ASN yang baru. Perkembangan rancangan telah mencapai level kisaran 70% dan direncanakan akan selesai pada akhir 2023 ini.

Dalam diskusi di DPR, Selasa, (30/10/2023) Alex Denni mengungkapan “Mudah-mudahan tahun ini selesai, kalau teman-teman fokus menyelesaikan ini mudah-mudahan selesai" .

Nasib jutaan tenaga honorer sebetulnya belum jelas karena pemerintah sebelumnya telah memutuskan akan menghapus status tenaga honorer paling lambat pada November 2023. Tentu saja UU ASN terbaru ini akan memuat mekanisme penjaminan terhadap 2,3 juta tenaga honorer yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan Indonesia Resmi Jadi Anggota Penuh FATF : Langkah Awal Rezim Anti Pencucian Uang

Menurut Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas juga telah menekankan bahwa kebijakan Presiden Jokowi membereskan masalah tenaga honorer ini ialah tidak ada PHK massal, tidak ada penurunan pendapatan, serta tidak adanya pembengkakan anggaran pemerintah.

"Arahan Bapak Presiden Jokowi jelas, tidak boleh ada pemberhentian massal. Itu prinsip utama dan pertamanya," ungkap Anas.

Dalam ketentuan penutup UU ASN, pada Pasal 66 UU pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014, diatur bahwa penataan tenaga non-ASN wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024. Selanjutnya, sejak UU ini disahkan, juga mengatur bagi instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X