Atas perbuatannya, Galaila Karen Kardinah diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***
Artikel Terkait
Polsek Murung Cegah Aksi Bullying di Lingkungan Sekolah
Siap-siap, Per Triwulan Pj Bupati Barito Utara Dievaluasi Kemendagri
Bupati Halmahera Selatan Meninggal Dunia Saat Bermain Sepak Bola dengan Wartawan, Sakit Apa?
AC Milan Bidik Kemenangan Perdana Di Liga Champions 2023/2024
dr Richard Lee Sebut Makan di Pinggir Jalan bak Gembel, Netizen : Orang Kaya Bebas!