KALTENGLIMA.COM - Pembentukan Panita Kerja (Panja) Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M oleh DPR RI Komisi VIII dan Kementerian Agama telah dilaksanakan kemarin, Senin (13/11/2023) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. Pada kesempatan itu, Yaqut Cholil Qoumas, selaku Menteri Agama (Menag) menuturkan usulan rata-rata BPIH per jemaah pada tahun 2024.
Yaqut mengatakan, usulan rata-rata biaya jemaah haji tahun 2024 sebesar Rp. 105.095.032,34/orang.
Kemudian, ia juga mengatakan dalam penyusunan usulan BPIH tahun 2024 tersebut, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sebesar Rp. 16.000 dan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp. 4.266.
Baca Juga: Kumamoto Masters Japan 2023: Shesar Rustavito Terhenti Dibabak Kualifikasi
"Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar," jelasnya.
Nantinya, BPIH tersebut akan digunakan untuk membiayai beberapa komponen, diantaranya:
Baca Juga: Kumamoto Master Japan 2023: Kevin/Rahmat Tumbangkan Wakil China Taipei
-Penerbangan
-Konsumsi
-Transportasi
-Akomodasi
-Debarkasi
-Pelayanan di embarkasi
-Imigrasi
-Layanan Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina)
-Pelindungan
-Premi asuransi
-Living lost
-Dokumen perjalanan
-Pembinaan jemaah haji
Baca Juga: Pembuat Hoax 'Anak BEM UNY Lecehkan Maba' Ditangkap : Sakit Hati Ditolak Komunitas
"Komponen biaya penerbangan haji disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi," terang Yaqut. ***
Artikel Terkait
Hasil Piala Dunia U17 2023 : Spanyol Tim Pertama Amankan Tiket ke 16 Besar Usai Tekuk Mali 1-0
Hasil Uzbekistan vs Kanada Piala Dunia U-17 : Serigala Putih Unggul 3 Gol
Menteri PAN-RB Tegaskan Pemda Dilarang Terima Pegawai Honorer Mulai 28 November 2023
Bahaya Diabetes! Akibat Sering Begadang dan Pola Makan Tak Teratur
Jadwal Lengkap Laga Piala Dunia U-17 Pada 14 November 2023, Intip Sini