KALTENGLIMA.COM - Presiden Jokowi resmi menerbitkan UU ASN 2023, Selain itu gaji PNS golongan I sampai IV telah ditetapkan naik 8 persen.
UU ASN 2023 juga membahas tentang hak yang diterima PNS. Dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 21 ayat (2) disebutkan penghargaan dan pengakuan ASN seperti:
a. Penghasilan.
b. Penghargaan yang bersifat motivasi.
c. Tunjangan dan fasilitas.
d. Jaminan sosial.
e. Lingkungan kerja
f. Pengembangan diri; dan
g. Bantuan hukum.
Baca Juga: Resmi! BABYMONSTER Akan Debut dengan 6 Member Tanpa Ahyeon
Seperti yang diketahui bahwa gaji, tunjangan hingga jenjang karir PNS membuat ribuan peserta berbondong-bondong ikut seleksi CASN 2023.
Berikut daftar gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja 0 sampai 32 tahun, yang berlaku saat ini baik golongan I hingga IV tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.
Baca Juga: PDIP Kini Resmi Pecat Menantu Jokowi, Bobby Nasution Sebagai Kader Partai
Golongan I
PNS Golongan Ia nominal gaji ditetapkan sebesar Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800;
PNS Golongan Ib nominal gaji ditetapkan sebesar Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900;
PNS Golongan Ic nominal gaji ditetapkan sebesar Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500;
PNS Golongan Id nominal gaji ditetapkan sebesar Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500.
Baca Juga: Inilah Tujuan Kementerian PAN RB Gunakan Konsep Single Salary untuk Para PNS
Golongan II
PNS Golongan IIa nominal gaji ditetapkan sebesar Rp2.022.200 hingga Rp3.373.000;
PNS Golongan IIb nominal gaji ditetapkan sebesar Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300;
PNS Golongan IIc nominal gaji ditetapkan sebesar Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000;
PNS Golongan IId nominal gaji ditetapkan sebesar Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000.
Golongan III
PNS Golongan IIIa nominal gaji ditetapkan sebesar Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400;
PNS Golongan IIIb nominal gaji ditetapkan sebesar Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600;
PNS Golongan IIIc nominal gaji ditetapkan sebesar Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400;
PNS Golongan IIId nominal gaji ditetapkan sebesar Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000.
Baca Juga: DPRD Barito Utara Tanggapi Sengketa Mantan Kades VS Bupati Nadalsyah
Golongan IV
PNS Golongan IVa nominal gaji ditetapkan sebesar Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000;
PNS Golongan IVb nominal gaji ditetapkan sebesar Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500;
PNS Golongan IVc nominal gaji ditetapkan sebesar Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900;
PNS Golongan IVd nominal gaji ditetapkan sebesar Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700;
PNS Golongan IVe nominal gaji ditetapkan sebesar Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200.
Baca Juga: DPRD Barito Utara Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Tahun 2024
Demikian penjelasan tentang gaji PNS golongan I sampai dengan IV, semoga bermanfaat. ***
Artikel Terkait
H-1 Jelang Konser Coldplay, Chris Martin Pamer Jalan-jalan di Jakarta Sambil Nyeker
Enzy Storia Mendadak Pulang ke Indonesia, Teman-Teman Histeris Hingga Menangis
Barito Utara Kirim Kafilah MTQ XXXI Tingkat Provinsi Kalteng
Pesan Pj Bupati Barito Utara Dalam Workshop Sosialisasi Bersinar