UU ASN Resmi Diterbitkan, Simak Gaji yang Diterima PNS Golongan I Hingga IV

photo author
- Rabu, 15 November 2023 | 18:28 WIB
Ilustrasi ASN  (gtkdikmendiksus.kemdikbud.go.id)
Ilustrasi ASN (gtkdikmendiksus.kemdikbud.go.id)

KALTENGLIMA.COM - Presiden Jokowi resmi menerbitkan UU ASN 2023, Selain itu gaji PNS golongan I sampai IV telah ditetapkan naik 8 persen.

UU ASN 2023 juga membahas tentang hak yang diterima PNS. Dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 21 ayat (2) disebutkan penghargaan dan pengakuan ASN seperti:

a. Penghasilan.
b. Penghargaan yang bersifat motivasi.
c. Tunjangan dan fasilitas.
d. Jaminan sosial.
e. Lingkungan kerja
f. Pengembangan diri; dan
g. Bantuan hukum.

Baca Juga: Resmi! BABYMONSTER Akan Debut dengan 6 Member Tanpa Ahyeon

Seperti yang diketahui bahwa gaji, tunjangan hingga jenjang karir PNS membuat ribuan peserta berbondong-bondong ikut seleksi CASN 2023.

Berikut daftar gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja 0 sampai 32 tahun, yang berlaku saat ini baik golongan I hingga IV tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.

Baca Juga: PDIP Kini Resmi Pecat Menantu Jokowi, Bobby Nasution Sebagai Kader Partai

Golongan I
PNS Golongan Ia nominal gaji ditetapkan sebesar Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800;

PNS Golongan Ib nominal gaji ditetapkan sebesar Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900;

PNS Golongan Ic nominal gaji ditetapkan sebesar Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500;

PNS Golongan Id nominal gaji ditetapkan sebesar Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500.

Baca Juga: Inilah Tujuan Kementerian PAN RB Gunakan Konsep Single Salary untuk Para PNS

Golongan II
PNS Golongan IIa nominal gaji ditetapkan sebesar Rp2.022.200 hingga Rp3.373.000;

PNS Golongan IIb nominal gaji ditetapkan sebesar Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300;

PNS Golongan IIc nominal gaji ditetapkan sebesar Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000;

PNS Golongan IId nominal gaji ditetapkan sebesar Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000.

Baca Juga: Mahasiswi Gadungan di Manggarai Tega Tipu Orang Tuanya Pura-pura Kuliah hingga Undang ke Acara Wisuda


Golongan III
PNS Golongan IIIa nominal gaji ditetapkan sebesar Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400;

PNS Golongan IIIb nominal gaji ditetapkan sebesar Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600;

PNS Golongan IIIc nominal gaji ditetapkan sebesar Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400;

PNS Golongan IIId nominal gaji ditetapkan sebesar Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000.

Baca Juga: DPRD Barito Utara Tanggapi Sengketa Mantan Kades VS Bupati Nadalsyah


Golongan IV
PNS Golongan IVa nominal gaji ditetapkan sebesar Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000;

PNS Golongan IVb nominal gaji ditetapkan sebesar Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500;

PNS Golongan IVc nominal gaji ditetapkan sebesar Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900;

PNS Golongan IVd nominal gaji ditetapkan sebesar Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700;

PNS Golongan IVe nominal gaji ditetapkan sebesar Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200.

Baca Juga: DPRD Barito Utara Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Tahun 2024

Demikian penjelasan tentang gaji PNS golongan I sampai dengan IV, semoga bermanfaat. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X