KALTENGLIMA.COM - Pemerintah akan segera merombak skema gaji kepala desa, hal tersebut bertujuan supaya desa menjadi leboh mandiri dalam mengurus kebutuhan internal dan tidak lagi bergantung pada pemda ata pemerintah pusat.
Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menuturkan dalam skema tersebut nantinya kepala desa tidak lagi mendapatkan gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melainkan langsung didapat dari Dana Desa.
"Harapannya begitu, supaya desa lebih mandiri mengelola dirinya sendiri," tutur Abdul Halim setelah rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (29/11/2023).
Baca Juga: Doni Harapkan Pemilu 2024 Berjalan Lancar
Skema terbaru itu tercatat dalam revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kekinian, RUU tentang perubahan UU Desa tersebut masih dalam proses pembahasan antara pemerintah dan DPR.
Dalam UU Desa yang saat ini sedang berlaku, gaji kepala desa beserta perangkatnya bersumber dari pemerintah pusat atau APBN. Namun, dana tersebut ditransfer lebih dahulu ke APBD sebagai Dana Alokasi Umum.
Skema penyaluran gaji tersebut dianggap bertentangan dengan kemandirian desa. Karena, saat ini Dana Desa sudah ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening desa.
Baca Juga: Tahun Depan PNS Akan Dapat Tunjangan Tambahan, Segini Nominalnya!
Dalam raker antara Komisi V dengan Menteri Desa PDTT, mekanisme penggajian yang dianggap berbelit-belit itu sempat dibahas. Hamka B. Kady, selaku anggota Komisi V DPR RI menilai sistem penggajian tersebut membuat kades tersandera kepala-kepala daerah.
Karenanya, para kades menjadi tidak leluasa dalam menggunakan dana desa yang didapatkan untuk membangun daerahnya sendiri. "Ketergantungan kepala desa ke bupati ini sangat besar dan bisa dijadikan alat untuk menekan kepala desa, ini yang saya pikirkan Pak Menteri, maka ke depan mari kita buat konsep yang baru," ujar Hamka.
Menteri Desa PDTT, Abdul Halim juga sepakat dengan pendapat dari Hamka B. Kandy. Ia mengatakan rencana pemerintah untuk mengubah skema pembayaran gaji kepala desa akan diiringi dengan perbaikan sistem pengawasan. Menurutnya, di dalam RUU Desa pemerintah mengusulkan dilaksanakannya musyawarah desa sebagai forum untuk merancang APBD.
Baca Juga: Proaktif dalam Percepatan Pembangunan Desa
Walau tidak semua warga desa memiliki suara, Abdul Halim yakin dengan adanya forum tersebut membuat pengelolaan Dana Desa menjadi lebih transparan. "Instrumennya sudah kita siapkan," ujarnya. ***
Artikel Terkait
DPRD Harapkan Program Pembangunan Harus Tajam dan Akurat
Anggota DPRD : Kelola Dana Desa dengan Selektif dan Efisien
Demi Leon Dozan Bebas, Betharia Sonata Sampai Bersujud Kepada Ibunda Rinoa Aurora
Prioritaskan Kesehatan Masyarakat Desa
Hindari Pernikahan Dini, Ini Pesan DPRD