TikTok Shop Masih Gabung di Media Sosial, KemenKopUKM: Secara Regulasi Dilarang

photo author
- Rabu, 13 Desember 2023 | 21:24 WIB
TikTok Shop kembali hadir (Tangkap layar TikTok Shop)
TikTok Shop kembali hadir (Tangkap layar TikTok Shop)

KALTENGLIMA.COM - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) memperingati TikTok Shop agar dapat mematuhi aturan pemerintah untuk kiranya tidak menggabungkan e-commerce dengan media sosial.

Seperti yang terlihat, TikTok Shop masih tergabung ke dalam media sosial TikTok.

Fiki Satari, selaku Staf Khusus MenKopUKM, menuturkan pihaknya menyayangkan kembalinya TikTok Shop masih belum membawa perubahan berarti. Terkhusus untuk aktivitas transksi jual beli yang masih dilakukan di platform media sosial TikTok.

Baca Juga: BWF World Tour Finals 2023: Comeback! Anthony Sinisuka Ginting Berhasil Kalahkan Naroka Kodai

"Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, namun mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi," ujar Fiki dalam keterangan tertulis, Rabu (13/12/2023).

Ia mengatakan, platform media sosial seharusnya tidak boleh digunakan sebagai wadah berdagang, apalagi sampai dilakukannya transaksi. Karena, proses tersebut hanya diperbolehkan di platform marketplace atau e-commerce. Fiki khawatir jika sampai terjadi penyalahgunaan data akibat media sosial digabung dengan e-commerce.

"Dari sisi medsosnya kita ingin membuka ruang pada platform atau web lainnya. Catatan-catatan ini sudah banyak sekali kita bahas, sangat rawan terkait penyalahgunaan data dan algoritma," kata Fiki Satari.

Baca Juga: Waketum PKB Nilai Prabowo Emosional, Jubir Demokrat Tepis Hal Itu

Fiki menyatakan pendapatnya jika regulasi harus berjalan penuh serta tidak ada catatan dalam proses adaptasi. Ia mengatakan bahwa pihak TikTok Shop saat ini dalam tahap uji coba dan teknologinya sedang dipersiapkan. Seharusnya, TikTok Shop tidak dirilis ke publik terlebih dahulu.

"Jadi kalau ada ruang kebutuhan sosialisasi dan adaptasi tentu kita paham sekali, mungkin dalam sebuah journey teknologi akan ada versi uji coba seperti user acceptance test (UAT) untuk menguji performa, fungsi, dan keamanan, tapi kalau masih dalam tahap uji coba seharusnya hanya di internal, tidak untuk dilempar ke publik, ini yang ingin kita mitigasi," kata Fiki.

Disampaikan oleh Fiki, KemenKopUKM akan melakukan koordinasi bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Investasi, merupakan pihak yang memiliki wewenang dalam menangani permasalahan tersebut.

Baca Juga: Taklukkan Union Berlin 3-2 di Liga Champions, Real Madrid bangkit dari ketertinggalan

"MenKopUKM selalu menyampaikan kepentingan dari KemenKopUKM dalam hal ini pemerintah, adalah dalam konteks melindungi UMKM lokal, khususnya UMKM produsen. Terlebih, UMKM adalah penyedia 97% lapangan kerja di tanah air," ucap Fiki.

Kemudian, dari bagian promosi UMKM di platform TikTok, Fiki mengharapkan program Beli Lokal yang sudah berlangsung tidak berhenti saat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) saja, tetapi dapat menjadi komitmen yang dijalankan secara konsisten.

"Kita ingin pastikan pemberdayaan UMKM, tidak ada lagi diskriminasi merek, tidak ada predatory pricing, izin impor, juga disertakan dengan persyaratan sertifikasi, dan pasti harus berjalan sesuai dengan regulasi," tutur Fiki Satari.

Baca Juga: 2024, DPRD Murung Raya Minta Akomodir Prioritas Pembangunan

Ia menekankan, keberpihakan platform digital pada UMKM lokal merupakan hal penting, ekonomi digital sangat diharapkan dapat melahirkan ekonomi baru serta mengakselerasi UMKM dari hulu hingga ke hilir.

"Kami ingin platform digital dapat memperkuat penciptaan lapangan kerja, bagaimana nanti transfer knowledge dan transfer teknologi dari platfotm global bisa bekerja sama dengan platform lokal, sehingga mampu menciptakan digital talent baru di Indonesia," ujar Fiki Satari. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X