Ini Perbedaan IKD dan e-KTP, Simak Ulasannya

photo author
- Kamis, 14 Desember 2023 | 21:44 WIB
Ilustrasi IKD  (foto : Ist)
Ilustrasi IKD (foto : Ist)

KALTENGLIMA.com -Saat ini Pemerintah tengah menggencarkan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital.

Meski masyarakat telah memiliki e-KTP atau KTP elektronik, Pemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD, 

Tak sedikit masyarakat lalu menanyakan apakah aktivasi IKD merupakan suatu hal diwajibkan. Terkait hal ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penjelasannya, apakah aktivasi IKD itu wajib?

 Baca Juga: Daftar Tim Lolos ke Babak 16 Liga Champions

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi mengatakan, penggunaan KTP Digital atau aktivasi IKD tidak bersifat wajib. Meski begitu, pemerintah mengimbau agar aktivasi IKD dilakukan.

"Untuk saat ini tidak diwajibkan tetapi kita himbau untuk aktivasi IKD," kata Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, Senin (11/12/2023).

Baca Juga: BWF World Tour Finals 2023 : Comeback, Anthony Ginting Sikat Waki Cina Shi Yuqi

Baca Juga: Erick Thohir Angkat Eks Politisi PSI Tsamara Amany Jadi Stafsus Kementerian BUMN

Ia kembali  menjelaskan bahwa penggunaan IKD atau KTP Digital tidak serta merta menggantikan e-KTP atau KTP elektronik. Sebab, menurut dia, keberadaan keduanya, yakni IKD atau KTP Digital dan e-KTP saling melengkapi.

"Penatapan IKD tidak serta merta menggantikan KTP-el. Sebab keduanya saling melengkapi dan tetap berlaku mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki smartphone, tidak terbiasa menggunakan smartphone," terangnya.

Untuk diketahui, transformasi digital berupa IKD atau KTP Digital ini dikerjakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Harapannya nantinya masyarakat Indonesia tidak harus memegang KTP cetak seperti sekarang, namun cukup dengan IKD.

 Baca Juga: Perhatian! Calon Jemaah Haji 2024 Sudah Bisa Mencicil Pelunasan Biaya Haji, Simak Cara Cek Keberangkatan Secara Online

Syarat dan Cara Aktivasi IKD 

Dilansir situs Indonesia Baik, aktivasi IKD atau KTP Digital perlu didampingi petugas Dukcapil dan bisa dilakukan di Kantor Dukcapil arau Kantor Kecamatan sesuai domisili. Sebelum mendaftar, pastikan menyiapkan beberapa hal berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X