Ini Perbedaan IKD dan e-KTP, Simak Ulasannya

photo author
- Kamis, 14 Desember 2023 | 21:44 WIB
Ilustrasi IKD  (foto : Ist)
Ilustrasi IKD (foto : Ist)

- Ponsel dengan akses internet;

- Nomor Induk Kependudukan (NIK);

- Alamat e-mail pribadi yang aktif;

- Nomor ponsel pribadi yang aktif.

- Jika persyaratan di atas telah lengkap, selanjutnya dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di PlayStore/AppStore;

Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data;

Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition;

Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD;

Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD;

Proses aktivasi IKD telah selesai.

Sebagai informasi, penduduk yang ingin aktivasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena aktivasi IKD memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition. Sehingga perlu datang ke Kantor Dukcapil arau Kantor Kecamatan sesuai domisili. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X