KALTENGLIMA.com- Kasus Covid-19 kembali meledak di beberapa negara, salah satunya juga melanda Indonesia.
Data Kemkes, per Sabtu, 16 Desember 2023 kemarin. ada 1.983 kasus Covid-19 yang ditemukan. Dari total kasus tersebut, ada 349 yang terkofirmasi kemarin di mana 86 di antaranya sembuh dan 1 orang meninggal dunia.
Baca Juga: Kabar Baik! PPPK Mendapat 7 Anugerah Berkat UU No 20 Tahun 2023 Tentang ASN
Dari situs resmi Kemenkes, peningkatan kasus Covid-19 ini terjadi sejak pekan ke-41 atau periode 8-14 Oktober 2023. Adapun kasus kali ini didominasi oleh subvarian EG.5. Subvarian EG.5 merupakan turunan dari varian omicron dan masuk dalam kategori variants of interest (VOI) atau varian yang memiliki mutasi genetik yang diprediksi dapat memengaruhi karakteristik klinis virus.
Mengacu pada alasan tersebut, Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mengimbau masyarakat Indonesia untuk kembali menerapkan protokol kesehatan dan melengkapi vaksin Covid-19. Namun muncul pertanyaan, apakah meledaknya kembali kasus Covid-19 di Indonesia ini akan berdampak pada syarat penerbangan.
Baca Juga: Rafael Struick Cetak Gol di ADO Den Hag, Makin Panas Menuju TC Timnas Indonesia
Baca Juga: Dinas Kesehatan DKI Jakarta Sebut Salah Satu Faktor Covid-19 Meningkat Karena Pancaroba
Sementara Bandara Soekarno-Hatta telah menerapkan standar protokol kesehatan seperti memakai masker di lingkungan bandara. Namun ada beberapa aturan paling baru yang dirilis oleh Garuda Indonesia dan Citilink sebelumnya. Sebagai informasi, aturan ini dirilis beberapa bulan yang lalu dan belum ada updateannya pada Desember 2023 ini.
Pada Juni 2023 lalu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengubah persyaratan perjalanan dengan moda transportasi udara seiring dengan masuknya Indonesia ke fase transisi endemi Covid-19. Ketentuan terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 16/2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Covid-19. Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni mengatakan, SE tersebut telah resmi diberlakukan pada 9 Juni 2023.
Baca Juga: Waspada! Kemenkes Temukan Ribuan Kasus Covid-19, 349 Terkofirmasi dan 1 Meninggal Dunia
Baca Juga: Sambut Pemilu Damai, KPU Barito Utara Gelar Senam Bersama dan Jalan Sehat
Dijelaskan, persyaratan perjalanan terbaru diupayakan tetap melakukan perlindungan terhadap pelaku perjalanan menggunakan transportasi.
Aturan Garuda Indonesia dan penerbangan lain sesuai aturan pemerintah Mulai 13 Juni 2023, sudah tidak diberlakukan lagi restriksi penerbangan domestik dan internasional Garuda Indonesia, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.16 2023 Mengenai Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Akan tetapi, seluruh pelaku penerbangan domestik dan penerbangan internasional ke Indonesia juga harus tetap berupaya melakukan perlindungan diri secara pribadi dari penularan Covid-19, di antaranya;