Kemenag Resmi Merilis Batik Jamaah Haji 1445 H, Inilah Syarat Bagi UMKM Produksi Seragam Batik

photo author
- Selasa, 19 Desember 2023 | 08:59 WIB
Kemenag Undang UMKM yang Ingin Ikut Memproduksi Seragam Batik Jamaah Haji Indonesia (Kemenag)
Kemenag Undang UMKM yang Ingin Ikut Memproduksi Seragam Batik Jamaah Haji Indonesia (Kemenag)

KALTENGLIMA.COM - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Yaqut Cholil Qoumas, selaku Menteri Agama secara resmi merilis Batik Jamaah Haji 1445H/2024 dengan motif Sekar Arum Sari.

Desain batik tersebut terpilih melalui sayembara yang telah dilakukan sejak Agustus 2023. Dari 10 finalis sayembara, desain milik disainer Sony Adi Nugroho keluar sebagai pemenang.

Dengan dirilisnya secara resmi desain batik untuk Jamaah Haji Indonesia 1445 H/2024, Kemenag memberikan kesempatan bagi para UMKM produksi seragam batik yang memenuhi persyaratan untuk dapat ikut memproduksi seragam batik untuk Jamaah Haji Indonesia 1445 H/2024.

Baca Juga: Inilah 5 Daftar Operasi Terbaru yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Melansir laman kemendag.go.id, para UMKM produksi seragam batik dapat melakukan pengajuan melalui aplikasi Pusaka Superapss dengan mengakses menu Pendaftaran Izin Produksi Batik Haji.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Anna Hasbie mengatakan, bahwa proses produksi batik Jemaah Haji 1445 H/2023 agar dapat segera dilakukan. Hal itu dikarenakan kloter pertama Jemaah Haji Indonesia 1445H/2024 diperkirakan akan berangkat pada Mei 2024.

Adapun persyaratan izin produksi seragam batik baru Jemaah Haji Indonesia 1445H/2024 sebagai berikut:

Baca Juga: Mayor Teddy Ikut di Barisan Prabowo-Gibran saat Debat Capres, Mabes TNI Buka Suara

1. Melakukan pendaftaran akun dan ajukan pernohonan di aplikasi Pusaka Superapss.
2. Mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) Tahun 2020 Nomor 13134 (Industri batik).
3. Memiliki standarisasi bahan baku dan teknologi proses produksi.
4. Memiliki atu dalam proses sertifikasi batikmark.
5. Memiliki atau dalam proses sertifikasi halal yang telah diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produksi Halal (BPJPH).
6. Mempunyai workshop atau tempat kerja untuk produksi
7. Memiliki bukti kemampuan produksi barik cap. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X