KALTENGLIMA.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa pemilih yang golput atau tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu 2024 mendatang adalah haram bagi muslim.
Hal tersebut dianggap tidak bertanggung jawab terhadap masa depan bangsa. Berkaitan dengan fatwa yang sebelumnya telah dikeluarkan tentang kewajiban memilih pemimpin.
"MUI pernah mengeluarkan fatwa berkenaan dengan Golput itu memang haram karena kita tidak bertanggung jawab terhadap jalannya bangsa ini,"kata Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis.
Baca Juga: Prestasi Pramudya Kusumawardana, Atlet Bulu Tangkis yang Putuskan Hengkang dari PBSI
Sebelumnya pada menjelang Pemilu 2009 fatwa terkait golput ini juga sudah dikeluarkan.
Meski Keputusan ijtimak ulama tersebut sudah dikeluarkan 14 tahun yang lalu, fatwa tersebut tetap berlaku untuk Pemilu 2024 mendatang.
Fatwa MUI mengatakan bahwa memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama.
Baca Juga: Begini Cara Cek dan Menghentikan Ponsel yang Disadap
Maka dari itu, setiap muslim yang telah memiliki tanggung jawab diharapkan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.
Berikut isi Keputusan ijtimak ulama mengenai penggunaan hak pilih dalam pemilu :
- Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
- Memilih pemimpin (nashbu al imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.
- Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.
- Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.
- Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagai. ***
Artikel Terkait
Laga LOSC Lille vs PSG Berakhir Imbang, Les Parisiens Gagal Pertahankan Keunggulan pada Menit Akhir
Sesuai Usulan Tiga Paslon, KPU Bakal Siapkan Podium di Debat Pilpres 2024
Mayor Teddy Ikut di Barisan Prabowo-Gibran saat Debat Capres, Mabes TNI Buka Suara
Inilah 5 Daftar Operasi Terbaru yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Kemenag Resmi Merilis Batik Jamaah Haji 1445 H, Inilah Syarat Bagi UMKM Produksi Seragam Batik