MUI Sebut Golput Saat Pemilu Haram Bagi Muslim

photo author
- Selasa, 19 Desember 2023 | 10:44 WIB
PILIHAN: MUI sebut gotpul hukumnya haram. (Instagram @golput)
PILIHAN: MUI sebut gotpul hukumnya haram. (Instagram @golput)

KALTENGLIMA.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa pemilih yang golput atau tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu 2024 mendatang adalah haram bagi muslim.

Hal tersebut dianggap tidak bertanggung jawab terhadap masa depan bangsa. Berkaitan dengan fatwa yang sebelumnya telah dikeluarkan tentang kewajiban memilih pemimpin.

"MUI pernah mengeluarkan fatwa berkenaan dengan Golput itu memang haram karena kita tidak bertanggung jawab terhadap jalannya bangsa ini,"kata Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis.

Baca Juga: Prestasi Pramudya Kusumawardana, Atlet Bulu Tangkis yang Putuskan Hengkang dari PBSI

Sebelumnya pada menjelang Pemilu 2009 fatwa terkait golput ini juga sudah dikeluarkan.

Meski Keputusan ijtimak ulama tersebut sudah dikeluarkan 14 tahun yang lalu, fatwa tersebut tetap berlaku untuk Pemilu 2024 mendatang.

Fatwa MUI mengatakan bahwa memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama.

Baca Juga: Begini Cara Cek dan Menghentikan Ponsel yang Disadap

Maka dari itu, setiap muslim yang telah memiliki tanggung jawab diharapkan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.

Berikut isi Keputusan ijtimak ulama mengenai penggunaan hak pilih dalam pemilu :

  1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
  2. Memilih pemimpin (nashbu al imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.
  3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.
  4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.
  5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagai. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X