Pesta Demokrasi akan Segera Digelar, Yuk Kenali Tugas Ketua dan Anggota KPPS Pemilu 2024

photo author
- Kamis, 21 Desember 2023 | 19:13 WIB
Tugas ketua dan anggota KPPS di Pemilu 2024 (foto: bungko.desa.id)
Tugas ketua dan anggota KPPS di Pemilu 2024 (foto: bungko.desa.id)



KALTENGLIMA.COM - Pesta demokrasi akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari mendatang, untuk meyukseskan hal tersebut maka dibentuklah Kelompok Penyelenggara Pemungutas Suara (KPPS).

Kelompok Penyelenggara Pemungutas Suara (KPPS) merupakan kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutas Suara (TPS).

Agar lebih mengenal peran KPPS dalam Pemilu 2024, yuk simak ulasan dibawah ini!

Baca Juga: Dicoret dari Line Up Piala Asia 2023, Yance Sayuri Buka Suara

KPPS telah dijelaskan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9). Sedangkan tugas, wewenang dan kewajiban KPPS tercatat di dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (1) dan (3).

Pengertian KPPS Pemilu

KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS.

Baca Juga: Kesiapan Pengamanan Nataru, Pj.Bupati Ikuti Apel Gelar Pasukan.

Pembentukan serta jumlah KPPS dijelaskan dalam Panduan KPPS Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS oleh KPU.

KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemungutan suara serta penghitungan suara Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di TPS.

Anggota KPPS sebanyak tujuh orang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota.

Baca Juga: Siap Amankan Nataru, Polres Murung Raya Gelar Pasukan Operasi Lilin Telabang 2023

Sementara anggota KPPS keempat dan anggota KPPS ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.

Tugas Ketua KPPS Pemilu 2024

Ada tiga fokus tugas, wewenang, serta kewajiban Ketua KPPS yang telah diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, diantaranya:

Baca Juga: Sudah Masuk Musim Penghujan Tapi Kenapa Masih Panas? Begini Penjelasan BMKG

1. Persiapan penyelenggaraan pemungutan dan perhitungan suara

- Memberi penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS.
- Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara.
- Menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih pada daftar Pemilih tetap.
- Menyampaikan salinan daftar Pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
- Memimpin kegiatan penyiapan TPS.
- Menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta Pemilu atau pemilihan.

Baca Juga: Relawan PRIDE Pecahkan Rekor MURI sebagai Relawan Politik Pertama yang Menggunakan AI

2. Rapat pemungutan suara di TPS

- Memimpin kegiatan KPPS.
- Memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara.
- Membuka rapat pemungutan suara tepat waktu.
- Memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir.
- Menandatangani berita acara bersama-sama paling sedikit dua (dua) orang anggota KPPS.
- Menandatangani tiap lembar surat suara.
- Memberikan penjelasan terkait dengan ketersediaan dan tata cara penggunaan alat bantu tunanetra (template).
- Mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu.

Baca Juga: Rasulullah SAW Sebutkan 3 Kunci Surga Ini Dalam Hadistnya

3. Rapat penghitungan suara di TPS

- Memimpin pelaksanaan perhitungan suara.
- Menandatangani berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS, dan dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat dari peserta Pemilu atau Pemilihan.
- Memberikan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara kepada saki peserta Pemilu atau Pemilihan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan PPK melalui PPS.
- Menyerahkan hasil perhitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, sertifikat hasil perhitungan suara dan alat kelengkapan pemungutan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama, dengan mendapat pengawalan dari Petugas Ketertiban TPS.

Baca Juga: Schick Cetak 3 Gol di Gawang Bochum, Bayer Leverkusen Tak Terkalahkan di 25 Laga

Tugas anggota KPPS Pemilu 2024

Terdapat tujuh anggota KPPS Pemilu memiliki tugas yang berbeda-beda. Berikut pembagian tugasnya:

Tugas anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)

Baca Juga: Berulang Tahun Hari Ini, Intip Profil Pratama Arhan Menantu Andre Rosiade

Ketua KPPS memiliki beberapa tugas utama dalam pemungutan suara di TPS, antara lain:

- Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
- Menandatangani surat suara.
- Memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih.
- Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos. Surat suara pengganti bisa diberikan paling banyak 1 kali.
- Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.

Baca Juga: Gunakan Kecerdasan AI untuk Kampanye, Bolehkah?

Tugas anggota KPPS 2

Anggota KPPS kedua bertugas untuk mempersiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara tersebut oleh ketua KPPS.

Tugas anggota KPPS 3

Anggota KPPS ketiga berkewajiban untuk mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

Baca Juga: Disperkimtan : Ganti Rugi Tanah Pelebaran Jalan Nasional di Simpang Polimat-Simpang Bandara Tinggal Proses Bayar

Tugas anggota KPPS 4

Anggota KPPS keempat mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.

Tugas anggota KPPS 5

Anggota KPPS kelima memiliki 2 tugas utama, yakni:

- Mengarahkan pemilih memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan hak suaranya.
- Membantu pemilih disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara jika diminta oleh pemilih tersebut.

Baca Juga: Fokus Demi Piala Asia 2023, Marc Klok Putuskan Puasa Media Sosial Untuk Timnas Indonesia

Tugas anggota KPPS 6

Anggota KPPS keenam memiliki 3 tugas, diataranya:

- Membantu mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenisnya.
- Memastikan bahwa seluruh surat suara yang telah digunakan oleh pemilih dimasukkan ke dalam kotak suara.
- Mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS.

Baca Juga: 5 Cara agar Cepat Hamil Buat Pasangan yang Baru Menikah Selain Rutin Berhubungan

Tugas anggota KPPS 7

Tugas anggota KPPS ketujuh, yaitu:

- Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke tinta dan memastikan bahwa tinta sudah membasahi kuku jari.
- Memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang sudah menempel di jari tangan.
- Mempersilakan pemilih keluar dari TPS.

Baca Juga: Yance Sayuri Resmi Dicoret Shin Tae-yong Dari Daftar Timnas Indonesia, Hanya Bawa 28 Pemain ke Turki

 Itulah penjelasan terkait apa saja tugas ketua dan anggota KPPS Pemilu 2024. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X