KALTENGLIMA.COM - Eddy Hiariej, eks Wakil Menteri Kementerian Hukum dan HAM (Wamenkumham) akan kembali mendaftar praperadilan terkait penetapan status tersangka kepada dirinya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan itu akan didaftarkannya hari ini atau esok hari.
"Jadi itu tetap kita daftarkan hari ini atau besok pagi didaftarkan untuk sidang berikutnya," kata pengacara Eddy, Ricky Sitohang, kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
Ricky selaku pengacara mengungkapkan permohonan tersebut sudah disempurnakan subtansinya. Dalam hal ini, menurutnya, subjek formil praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi terhadap kliennya itu.
Baca Juga: Jadwal MotoGP 2024 Resmi Keluar, Kapan Jadwal Mandalika?
"Alasan kita itu kan untuk memperbaiki atau revisi daripada substansi, kita berbicara subjek formil tentang tidak sahnya penetapan tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, pencabutan praperadilan Eddy Hiariej melawan KPK dikabulkan oleh PN Jaksel. Diketahui, eks Wamenkumham tersebut tidak terima dirinya dijadikan tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi. Tidak hanya Eddy, gugatan praperadilan tersebut juga diajukan oleh dua rekannya yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andila Mulyadi.
"Mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan," demikian bunyi putusan praperadilan yang diketok Estiono sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Kamis (21/12/2023).
Baca Juga: Rizal Ramli Meninggal Dunia, Intip Perjalanan Kariernya
"Membebankan para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujarnya.
Sedangkan Ricky Sitohang, mengatakan terdapat revisi dalam permohonan tersebut. Ia mengatakan pihaknya akan mengajukan kembali permohonan praperadilan usai rampung melakukan revisi.
"Ada penambahan substansi, akan didaftarkan kembali," kata Ricky.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Wilayah Bayah Banten, Getaran Dirasakan Hingga Bogor
Dalam permohonannya, Eddy meminta agar status tersangkanya dibatalkan.
"Menyatakan bahwa tindakan Termohon yang menetapkan para Pemohon sebagai tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," kata pengacara Eddy, Muhammad Luthfie Hakim. ***
Artikel Terkait
Pemerintah Buka Suara Terkait Pertanyaan Kenaikan Gas LPG 3 Kg
Jacksen F Tiago Resmi Latih Borneo Fc
Timnas Indonesia Dihajar Libya 0-4, Shin Tae-yong Minta Fans Tenang
Inilah Kepribadian Introvert: Pengertian, Ciri Hingga Sifatnya
Awas! inilah 5 Kebiasaan Sebelum Tidur yang Bikin Berat Badan Susah Turun