Gibran Tegas, akan Cabut IUP Tambang Nakal dan Wajibkan Pengusaha Bantu Warga Lokal

photo author
- Senin, 22 Januari 2024 | 23:41 WIB
Dalam debat cawapres, Gibran akan cabut IUP perusahaan tambah yang nakal. (Kaltenglima.com)
Dalam debat cawapres, Gibran akan cabut IUP perusahaan tambah yang nakal. (Kaltenglima.com)

KALTENGLIMA.COM - Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka menegaskan akan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang nakal yang bermasalah, dan beroperasi tanpa memperhatikan peraturan yang berlaku. 

"Dari paslon Prabowo-Gibran simpel saja solusinya, IUP nya dicabut, izinnya dicabut, simpel," kata Gibran dalam sesi debat keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu (21/1).

Ia menjelaskan, tindakan itu berlandaskan UUD 1945 pasal 33 ayat 3 dan 4 dan sila keempat dan kelima Pancasila.

Baca Juga: Berkat Pengembangan Energi Terbarukan, Gibran Sebut Impor Minyak Indonesia Berhasil Turun

Menurutnya, dalam landasan itu disebutkan dengan tegas bahwa sumber daya alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 

"Simpel karena sesuai UUD 1945 pasal 33 ayat 3 dan 4, dan juga Pancasila sila 4 dan 5, kita ingin sumber daya alam ini dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," lanjut Gibran. 

Selain itu, ia mengatakan hal ini juga diatur dalam Permen Investasi Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah. 

Baca Juga: Fokus Sejahterakan Petani, Gibran Dorong Ketersediaan Pupuk Murah dan Kelanjutan Reforma Agraria

Tujuannya, kata Gibran, agar perusahaan-perusahaan besar itu tidak hanya berjalan sendiri melainkan turut menggandeng pengusaha dan UMKM lokal.

"Kita harus menjalankan Permen Investasi Nomor 1 Tahun 2022. Intinya kita ingin perusahaan-perusahaan besar bisa menggandeng UMKM lokal, pengusaha lokal.

Jadi mereka tidak besar sendiri tapi ikut membesarkan warga lokal, pengusaha lokal dan UMKM setempat," ujar dia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X