KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan perampasan aset terpidana Benny Tjokrosaputro terkait kasus korupsi dan TPPU Jiwasraya.
Terbaru dengan menyita sebuah rumah mewah di New Zealand.
Kepala Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan aset yang disita tersebut senilai NZD 3,4 juta atau setara Rp32,8 miliar.
Baca Juga: Kejutan! Novak Djokovic Gagal ke Final usai Dilibas Jannik Sinner di Australia Open 2024
"Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil melaksanakan perampasan aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro berupa 1 buah properti rumah/vila yang terletak di Kerry Drive 1/3 Kota Queenstown, New Zealand, senilai NZD 3,4 juta atau setara Rp32,8 miliar, yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya," ungkap Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (26/1/2024).
Menurut Ketut, rumah mewah tersebut dibeli pada 2017 oleh rekan Benny bernama Caroline Wilieanna.
Caroline disebut menjadi pihak yang digunakan Benny untuk melakukan TPPU dengan membeli sejumlah properti dengan mata uang asing.
Baca Juga: Jurgen Klopp Resmi Tinggalkan Liverpool Akhir Musim 2023/2024
"Caroline Wilieanna merupakan pihak yang dijadikan kedok untuk menyembunyikan aktivitas ilegalnya, termasuk pencucian uang, pembelian properti dan mata uang asing," tuturnya.
"Dalam hal ini, Pusat Pemulihan Aset menindaklanjuti hasil penyidikan dari Tim Jaksa Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada perkara Jiwasraya, yang menemukan fakta-fakta bahwa terdapat aset hasil tindak pidana yang berada di luar negeri, salah satunya New Zealand," sambungnya.
Ketut mengatakan. Pengadilan Tinggi Invercargill New Zealand telah mengeluarkan perintah perampasan atas permintaan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Jarang Diketahui, Inilah Manfaat Petai Bagi Kesehatan Tubuh
Perampasan aset ini juga disebut hasil kerja sama informal Jejaring Pemulihan Aset Negara Kawasan Asia Pasifik.
"Pengadilan Tinggi Invercargill New Zealand telah mengabulkan/mengeluarkan Forfeiture Order (Perintah Perampasan) atas permohonan Non-Conviction Based Forfeiture Asset yang diajukan oleh Asset Recovery Unit New Zealand Police melalui Crown Solicitor (Layaknya Pengacara Negara) berdasarkan permintaan (Informal Request) dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung," kata Ketut.
Artikel Terkait
Lanny/Ribka Sugiarto Lanjut ke Semifinal Indonesia Masters
19 Proyek di Barito Utara Kena sanksi Akibat Keterlambatan Pekerjaan, Ini Daftarnya
Kunjungi Pulau Cendrawasih, Komitnen Gibran Papua Harus Terus Dibangun dan Tidak Boleh Ditinggalkan
Berhasil Ukir Sejarah, Jokowi Ucapkan Selamat Kepada Timnas Indonesia Lolos ke 16 Besar Piala Asia
Claudio Echeverri Resmi Jadi Milik Manchester City, Ikuti Jejak Julian Alvarez