KALTENGLIMA.COM - Pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan proses penyidikan terhadap adanya dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh perusahaan teknologi besar Google di Indonesia.
M. Fanshurullah Asa, Ketua KPPU menyampaikan saat ini kasus tersebut sudah memasuki tahap pemeriksaan dan disebut akan masuk ke tahap persidangan. Praktik monopoli yang diduga dilakukan oleh pihak Google yakni dalam hal pembayaran digital pada Google Pay Billing.
"Ini dibuat kajian, sudah masuk penyidikan, bahkan persidangan terkait praktik patut diduga monopoli, kami menggunakan azaz praduga tak bersalah," terang Fanshurullah dalam Morning Coffe di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024)
Baca Juga: Pemkab Barito Utara Ikuti TFG Pengamanan Pemilu 2024
Fanshurullah Asa menerangkan kasus tersebut merupakan salah satu yang menjadi fokus pihak KPPU untuk mengawasi perilaku pelaku usaha atau perusahaan teknologi besar maupun lokapasar (marketplace), khususnya secara inisiatif atas kasus-kasus besar yang diputus oleh otoritas persaingan usaha di internasional.
"Sebagai langkah awal penegakan hukum di pasar digital, KPPU telah menyelesaikan penyelidikan terhadap perusahaan digital raksasa, Google, yang diindikasikan telah menggunakan posisi dominannya untuk menekan pasar melalui penerapan Google Pay Billing," jelas dia.
Fanshurullah Asa juga menyebutkan, pihak KPPU tengah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu pelaku lokapasar besar di Indonesia dan segera ditetapkan kelayakannya untuk masuk ke tahapan pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi. Tetapi, ia hanya menyebutkan inisial, bukan nama asli lokapasar yang dimaksud.
Baca Juga: Ronald Koeman Buka Suara Terkait Mundurnya Xavi Hernandez Sebagai Pelatih Barcelona
"Satu lagi melaksanakan pemeriksaa terhadap perusahaan S pada expressnya , ini dibuatkan kajian dan sudah masuk penyidikan," jelasnya.
Kedua perkara itu diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya yang bergerak di pasar digital agar dapat lebih memperhatikan rambu-rambu persaingan usaha dan segera memperbaiki perilakunya agar pasar digital Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara sehat.
Untuk diketahui, KPPU memang sudah lama mengawasi ketat Google. Sebab, Google diduga melakukan monopoli dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia. Pengawasan ini sudah berlangsung sejak 2022 lalu.
Baca Juga: Raffi Ahmad Pilih Tak Laporkan dan Tidak Menuntut Maaf NCW yang Telah Menuding Dirinya Lakukan Pencucian Uang
Mulyawan Ranamanggala, Direktur Ekonomi, Kedeputian bidang Kajian dan Advokasi KPPU pernah menjelaskan dugaan monopoli mencuat sebab Google menjadi pelaku usaha domain dalam pasar distribusi aplikasi di handphone.
Maka dari itu Google dapat memaksa pembuat aplikasi menggunakan layanan tertentu. Salah satunya yakni layanan Google Pay Billing (GPB).
"Dugaan pelanggaran saat ini adalah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Google merupakan pelaku usaha dominan dalam pasar distribusi aplikasi maka Google bisa memaksa aplikasi untuk menggunakan layanan GPB," papar Mulyawan.
Baca Juga: Ajak Ciptakan Pemilu Sejuk dan Damai
Artikel Terkait
Pesan Dokter kepada Petugas yang Happy karena Lolos KPPS Agar Tidak Kolaps Saat Melaksanakan Tugas
Ternyata Ini Perbedaan Stunting dan Gizi Buruk
Gas Amonia Pabrik Es di Karawaci Bocor, 28 Orang Dilarikan ke RS, 200 Warga Dievakuasi