Biar Tidak Salah! Cara Mencoblos Surat Suara yang Benar di Pemilu 2024

photo author
- Selasa, 13 Februari 2024 | 21:45 WIB
ilustrasi - Cara Mencoblos Surat Suara yang Benar di Pemilu 2024
ilustrasi - Cara Mencoblos Surat Suara yang Benar di Pemilu 2024

KALTENGLIMA.com - Pemungutan suara Pemilu 2024 digelar tanggal 14 Februari 2024. Sebanyak lima surat suara yang dicoblos dalam Pemilu 2024, yaitu surat suara untuk anggota DPR RI, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Berikut cara mencoblos surat suara yang benar? Mari simak informasi tata cara nyoblos lima surat suara dalam Pemilu 2024.

Baca Juga: Jelang Piala Asia 2024 : Timnas Indonesia U-23 Uji Coba di UEA

Sebelum mencoblos kita harus mengetahui 5 jwnis surat Suara.

5 Jenis surat Suara dalam Pemilu 2024

Berdasarkan PKPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum, surat suara adalah sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu. Ada lima jenis surat suara yang digunakan saat Pemilu, yaitu:

Surat suara berwarna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden

Surat suara berwarna kuning untuk anggota DPR

Surat suara berwarna merah untuk anggota DPD

Surat suara berwarna biru untuk anggota DPRD Provinsi

Surat suara berwarna hijau untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota

Baca Juga: Jelang Piala Asia 2024 : Timnas Indonesia U-23 Uji Coba di UEA

Baca Juga: Kenali, Inilah 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024

 Tata Cara Nyoblos

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X