KALTENGLIMA.com - Pemungutan suara Pemilu 2024 digelar tanggal 14 Februari 2024. Sebanyak lima surat suara yang dicoblos dalam Pemilu 2024, yaitu surat suara untuk anggota DPR RI, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Berikut cara mencoblos surat suara yang benar? Mari simak informasi tata cara nyoblos lima surat suara dalam Pemilu 2024.
Baca Juga: Jelang Piala Asia 2024 : Timnas Indonesia U-23 Uji Coba di UEA
Sebelum mencoblos kita harus mengetahui 5 jwnis surat Suara.
5 Jenis surat Suara dalam Pemilu 2024
Berdasarkan PKPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum, surat suara adalah sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu. Ada lima jenis surat suara yang digunakan saat Pemilu, yaitu:
Surat suara berwarna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden
Surat suara berwarna kuning untuk anggota DPR
Surat suara berwarna merah untuk anggota DPD
Surat suara berwarna biru untuk anggota DPRD Provinsi
Surat suara berwarna hijau untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota
Baca Juga: Jelang Piala Asia 2024 : Timnas Indonesia U-23 Uji Coba di UEA
Baca Juga: Kenali, Inilah 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024
Tata Cara Nyoblos