KALTENGLIMA.COM - Pemerintah memberikan insentif dalam bentuk Ditanggung Pemerintah (DTP) atas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk impor dan/atau penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat tertentu. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 yang berlaku sejak 15 Februari 2024.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, insentif ini diberikan sebagai bagian dari program pemerintah untuk beralih dari energi fosil ke energi listrik.
Tujuan lain dari insentif PPnBM DTP adalah untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif nasional dan mendukung percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Baca Juga: Dialami Petugas KPPS, Apa Sebab Hipertensi Bisa Berujung Kematian?
Berdasarkan keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pajak, PPnBM DTP sebesar 100% dari PPnBM terutang diberikan untuk impor KBLBB roda empat Completely Built-Up (CBU) tertentu dan penyerahan KBLBB roda empat Completely Knocked-Down (CKD) tertentu oleh pelaku usaha.
PPnBM DTP diberlakukan untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai Masa Pajak Desember 2024. Sebagai contoh, PT Mobil Listrik melakukan impor KBLBB roda empat CBU tertentu dengan nilai impor Rp 30.000.000.000,00 pada bulan Februari 2024. Atas impor tersebut, terutang PPN sebesar 11% (Rp 3.300.000.000) dan PPnBM sebesar 15% (Rp 4.500.000.000).
"Dengan demikian, PT. Mobil Listrik hanya membayar sebesar Rp 33.300.000.000,00. Apabila PPnBM atas impor KBLBB tersebut tidak diberikan insentif PPnBM DTP, maka PT. Mobil Listrik akan membayar harga impor sebesar Rp 37.800.000.000," jelas Dwi.
Artikel Terkait
6 Langkah Agar WiFi Kamu Jadi Super Kencang!
Sinopsis Women from Rote Island, Film Kasus Kekerasan dan Diskriminasi
Marquez Harus Adaptasi Lebih Lama Karena Usia Tak Lagi Muda