e-KTP Akan Ganti Jadi IKD, Begini Langkah Untuk Aktivasinya

photo author
- Sabtu, 24 Februari 2024 | 15:42 WIB
Identitas Kependudukan Digital yang dikenal dengan istilah IKD dapat digunakan untuk mencoblos pada pemilu 2024 (instagram@disdukcapilkebumen)
Identitas Kependudukan Digital yang dikenal dengan istilah IKD dapat digunakan untuk mencoblos pada pemilu 2024 (instagram@disdukcapilkebumen)

Perlu diingat bahwa untuk melakukan aktivasi IKD, Anda harus datang ke kantor Disdukcapil setempat sesuai dengan domisili yang tercantum pada KTP Anda. Pendaftaran aplikasi IKD juga perlu didampingi oleh petugas Dukcapil karena membutuhkan verifikasi dan validasi yang ketat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X