KALTENGLIMA.COM - Baru-baru ini komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global.
Dengan adanya fatwa mengenai hal tersebut, maka segala bentuk tindakan merusak alam, seperti penggundulan hutan dan pembakaran hutan dinilai haram.
"Segala tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan alam dan berdampak pada krisis iklim hukumnya haram," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Junaidi dikutip dari Fatwa MUI Pusat.
Baca Juga: Widodo C Putro Puji Semangat Juang Anak Asuhnya
Munculnya fatwa ini dilatarbelakangi oleh perubahan iklim dan pemanasan global yang berdampak buruk terhadap bumi.
Atas dasar itu dan pertanyaan masyarakat serta pemerhati lingkungan kepada MUI, maka dikeluarkannya Fatwa ini.
Fatwa MUI ini ditetapkan berdasarkan dalil Alquran, hadits dan juga kaidah fikih. Di antaranya, MUI mengutip ayat Alquran surat Al Baqarah ayat 60, di mana Allah SWT berfirman:
Baca Juga: Ngeri! Viral Caleg Kalah Teror Warga dengan Petasan di Subang, 1 Lansia Tewas
كُلُوْا وَاشْرَبُوْا مِنْ رِّزْقِ اللّٰهِ وَلَا تَعْثَوْا فِى الْاَرْضِ مُفْسِدِيْنَ
Artinya: "......Makan dan minumlah rezeki (yang diberikan) Allah dan janganlah melakukan kejahatan di bumi dengan berbuat kerusakan.
(Al-Baqarah [2]:60).
Baca Juga: Kecamatan Teweh Timur Laksanakan Musrenbang RKPD Tahun 2024
Tak hanya itu, Komisi Fatwa MUI juga menukil hadits Nabi sebagai berikut:
أَنَّ سَعِيدَ بْنَ زَيْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ ظَلَمَ مِنْ الْأَرْضِ شَيْئًا طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ
Artikel Terkait
Dana Desa Jangan Disalahgunakan, Ini Pesan. Dewan
Hari Terakhir Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 63 Dibuka, Simak syaratnya
Menang Dramatis! Liverpool Juara Carabao Cup 2024 Usai Taklukan Chelsea 1-0
Pemdes Harus Mandiri, Rahmanto Muhidin : Harus Miliki Komitmen
Forkopimda Barito Utara Pantau Banjir di Kandui, Berikut Jalan yang Terendam