MUI Resmi Keluarkan Fatwa Haram Segala Bentuk Tindakan Merusak Alam

photo author
- Senin, 26 Februari 2024 | 21:56 WIB
ilustrasi kebakaran hutan (freepik)
ilustrasi kebakaran hutan (freepik)

KALTENGLIMA.COM  -  Baru-baru ini komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global.

Dengan adanya fatwa mengenai hal tersebut, maka segala bentuk tindakan merusak alam, seperti penggundulan hutan dan pembakaran hutan dinilai haram.

"Segala tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan alam dan berdampak pada krisis iklim hukumnya haram," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Junaidi dikutip dari Fatwa MUI Pusat.

Baca Juga: Widodo C Putro Puji Semangat Juang Anak Asuhnya

Munculnya fatwa ini dilatarbelakangi oleh perubahan iklim dan pemanasan global yang berdampak buruk terhadap bumi.

Atas dasar itu dan pertanyaan masyarakat serta pemerhati lingkungan kepada MUI, maka dikeluarkannya Fatwa ini.

Fatwa MUI ini ditetapkan berdasarkan dalil Alquran, hadits dan juga kaidah fikih. Di antaranya, MUI mengutip ayat Alquran surat Al Baqarah ayat 60, di mana Allah SWT berfirman:

Baca Juga: Ngeri! Viral Caleg Kalah Teror Warga dengan Petasan di Subang, 1 Lansia Tewas 

كُلُوْا وَاشْرَبُوْا مِنْ رِّزْقِ اللّٰهِ وَلَا تَعْثَوْا فِى الْاَرْضِ مُفْسِدِيْنَ

Artinya: "......Makan dan minumlah rezeki (yang diberikan) Allah dan janganlah melakukan kejahatan di bumi dengan berbuat kerusakan.

(Al-Baqarah [2]:60).

Baca Juga: Kecamatan Teweh Timur Laksanakan Musrenbang RKPD Tahun 2024

Tak hanya itu, Komisi Fatwa MUI juga menukil hadits Nabi sebagai berikut: 

أَنَّ سَعِيدَ بْنَ زَيْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ ظَلَمَ مِنْ الْأَرْضِ شَيْئًا طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X