KPK Kalah Dipraperadilan, Tersangka Helmut Hermawan Dibebaskan

photo author
- Rabu, 28 Februari 2024 | 23:58 WIB
Wamenkumham Eddy Hiariej diduga menerima gratifikasi Rp7 miliar dari  Helmut Hermawan salah satu pihak yang bersengketa atas kepemilikan PT CLM (Instagram @eddyhiariej)
Wamenkumham Eddy Hiariej diduga menerima gratifikasi Rp7 miliar dari Helmut Hermawan salah satu pihak yang bersengketa atas kepemilikan PT CLM (Instagram @eddyhiariej)

KALTENGLIMA.COM -  Gugatan praperadilan tersangka Direktur PT CLM, Helmut Hermawan kepada KPK dikabulkan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun.

Praktis status tersangka Helmut dinyatakan gugur, dalam kasus dugaan suap kepada eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Gugatan dengan nomor perkara 19/Pid. Prap/2024/PN.JKT.SEL ini dilayangkan lantaran Helmut tidak terima ditetapkan KPK sebagai tersangka. Ia diduga memberikan suap terhadap Eddy Hiraej.

 Baca Juga: Tidak Harus Obat, Lima Cara Ini Bisa Redakan Nyeri Sakit Kepala

“Mengadili, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ayat 1 huruf a. Atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999," kata Hakim Tumpanuli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

"Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai hukum mengikat,” lanjutnya.

 Baca Juga: Inilah 6 Dampak Negatif dari Pernikahan Dini yang Harus Kamu Waspadai

Diterangkan Hakim, KPK belum memiliki setidaknya dua alat bukti dalam menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka.

Apalagi, KPK menjadikan Helmut sebagai tersangka dilanjutkan dengan pencarian alat bukti.

Tindakan KPK dianggap bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang KPK itu sendiri.

Baca Juga: Daftar 7 Tokoh Penerima Gelar Jenderal Kehormatan, Ada SBY Hingga Luhut

“Berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.

Dalam gugatannya, Helmut memohon, KPK telah melanggar prosedur KUHAP dalam proses penyidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X