KALTENGLIMA.COM - Gugatan praperadilan tersangka Direktur PT CLM, Helmut Hermawan kepada KPK dikabulkan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun.
Praktis status tersangka Helmut dinyatakan gugur, dalam kasus dugaan suap kepada eks Wamenkumham Eddy Hiariej.
Gugatan dengan nomor perkara 19/Pid. Prap/2024/PN.JKT.SEL ini dilayangkan lantaran Helmut tidak terima ditetapkan KPK sebagai tersangka. Ia diduga memberikan suap terhadap Eddy Hiraej.
Baca Juga: Tidak Harus Obat, Lima Cara Ini Bisa Redakan Nyeri Sakit Kepala
“Mengadili, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ayat 1 huruf a. Atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999," kata Hakim Tumpanuli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
"Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai hukum mengikat,” lanjutnya.
Baca Juga: Inilah 6 Dampak Negatif dari Pernikahan Dini yang Harus Kamu Waspadai
Diterangkan Hakim, KPK belum memiliki setidaknya dua alat bukti dalam menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka.
Apalagi, KPK menjadikan Helmut sebagai tersangka dilanjutkan dengan pencarian alat bukti.
Tindakan KPK dianggap bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang KPK itu sendiri.
Baca Juga: Daftar 7 Tokoh Penerima Gelar Jenderal Kehormatan, Ada SBY Hingga Luhut
“Berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.
Dalam gugatannya, Helmut memohon, KPK telah melanggar prosedur KUHAP dalam proses penyidikan.
Artikel Terkait
Dewan Ajak Saling Berkolaborasi dalam Pembangunan
Tingkatkan Sinergitas, DPRD Coffee Morning dengan Forkopimda
Muhlis : Musrenbang Penajaman dan Penyelarasan Kesepakatan Usulan Rencana
Kecamatan Gunung Timang Gelar Musrenbang RKPD, Asisten Sekda : Menetapkan Program dan Kegiatan Prioritas
Kenali 3 Tanda Pria Red Flag Saat Kencan Pertama