Sudah Dipecat Presiden Jokowi, Senator Arya Wedakarna Tetap Ngotot Ngantor di DPD

photo author
- Sabtu, 2 Maret 2024 | 09:47 WIB
Anggota DPD Arya Wedakarna saat konferensi pers di di Denpasar.(Antara/Ni Putu Putri Muliantari)
Anggota DPD Arya Wedakarna saat konferensi pers di di Denpasar.(Antara/Ni Putu Putri Muliantari)



KALTENGLIMA.COM - Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi terkait pemberhentian atau pemecatan sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bali dicueki oleh yang bersangkutan, yakni I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK. Dia berkukuh tetap bekerja seperti biasa. Bahkan, AWK juga mengaku masih berkantor di kantor DPD Perwakilan Bali, Jalan Cok Tresna, Renon, Denpasar.

AWK mengeklaim hingga sekarang masih menerima gaji sebagai anggota DPD.

"Buktinya, saya hari ini bertugas, berkantor, masih ada acara-acara, dan masih terima gaji. Jadi, selama (gugatannya) berproses (di PTUN) saya masih anggota DPD dan tidak boleh ada pergantian antarwaktu," kata AWK.

Baca Juga: Marcel Chandrawinata Bahas Kelanjutan Film Kramat Tunggak Usai Siskaeee Ditahan

AWK menganggap Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan oleh Presiren Jokowi terkait pemecatan terhadap dirinya itu hanyalah prosedur yang dilakukan seorang presiden.

Mantan personel boyband FBI itu mengaku sudah mengajukan keberatan atas keppres itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"(Pemecatan) itu prosedur. Prosedur bernegara, seperti itu. Kami sudah tahu ada dinamika di DPD RI dari BK (Badan Kehormatan), kemudian ada keputusan, sampai kemarin ada muncul keppres. Buat saya pribadi, itu SOP," imbuh AWK.

Baca Juga: Badan Jadi Enakan Setelah Kerokan? Begini Penjelasan Medisnya

Selain mengajukan gugatan keberatan atas keppres itu, AWK juga mengajukan penundaan penggantian antarwaktu (PAW) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Ia beralasan keputusan PTUN atas gugatan keberatannya terhadap keppres itu akan memakan waktu lama.

"Proses di dalam PTUN itu, pasti berproses selama berbulan-bulan. Apalagi kalau sudah banding atau kasasi. Bisa bertahun-tahun," imbuhnya.

AWK mengeklaim apa yang ia lakukan selama ini sudah benar. Ia berharap para pejabat di Bali dapat mencontoh dirinya.

Baca Juga: Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami Divonis Mati

"Saya jalankan dan saya berikan contoh dengan transparan. Bahasa hukumnya, yurisprudensi. Ikuti alurnya, SOP-nya. Yang pasti, tetap konsisten saja," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memecat AWK melalui Keppres Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024. Surat itu ditetapkan Presiden Jokowi pada Kamis, 22 Februari 2024, dan ditandatangani Kementerian Sekretariat Negara Deputi Bidang Administrasi Aparatur Nanik Purwanti.

"Meresmikan pemberhentian Dr. Shri IGN Arya Wedakarna MWS, SE. (M.TRU), M.Si., sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Daerah Pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024," seperti dikutip dari Keppres tersebut.

Baca Juga: Pramac Enggan Berikan Komentar Terkait Gosip Fermin Aldeguer

BK DPD juga sudah memutuskan untuk memecat AWK. Pria asal Bali itu dipecat sebagai anggota DPD sebab dinilai melanggar sumpah janji jabatan dan kode etik sebagai senator. Pemecatan itu merupakan buntut laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali yang mempermasalahkan ucapan Wedakarna yang dianggap menimbulkan kegaduhan dan diduga menyinggung SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X