Siap-siap! Kantor Pajak Akan Kirim Surat Cinta, Begini Isinya

photo author
- Sabtu, 2 Maret 2024 | 10:51 WIB
Awas! Marak Penipuan dengan Modus Pajak Masa Pelaporan SPT Tahunan, Begini Kata DJP
Awas! Marak Penipuan dengan Modus Pajak Masa Pelaporan SPT Tahunan, Begini Kata DJP



KALTENGLIMA.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mengirimkan 'surat cinta' alias informasi berantai melalui email kepada 25 juta wajib pajak. Langkah ini dilakukan guba mengingatkan wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Dwi Astuti, selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan mengatakan email blast disebar kepada 25 juta wajib pajak yang terdiri dari 23,5 juta orang pribadi dan 1,5 juta badan. Pengiriman surat cinta tersebut akan dilakukan secara bertahap dan sudah dimulai sejak hari ini.

"Jumlah email blast kami sudah mulai kirim hari ini dan ternyata setelah kita perhitungkan kembali kurang lebih pengiriman 25 juta (email). Kita akan kirim email blast kepada 23,5 wajib pajak pribadi dan 1,5 juta wajib pajak badan," kata Dwi kepada wartawan di Uncle Z Kopitiam, Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga: Tahun 2024, Kehadiran 5 HP Ini Sangat Ditunggu Masuk ke Indonesia

Dwi menegaskan email blast yang dilakukan oleh DJP tidak pernah mencantumkan dokumen, terutama dokumen APK. Ia pun meminta masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang marak mengatasnamakan DJP di musim lapor SPT Tahunan.

"Kalau ada email terkait SPT yang ada file APK, (ada) email nagih pajak harus bayar sekian, itu pasti penipuan karena kalau kita tidak pernah menyelipkan file apalagi file APK dan domain resmi kita pajak.go.id. Kalau di luar itu mengirimkan email, dipastikan bukan dari DJP," jelasnya.

Selain tidak melampirkan dokumen, bahasa yang digunakan oleh DJP dalam email juga dipastikan tidak mengandung sentimen intimidasi, termasuk soal penagihan pajak.

Baca Juga: Kylian Mbapee Diganti Saat Jeda Turun Minum di Laga PSG vs As Monaco, Ada Apa?

Email itu nantinya hanya akan berisi pesan pengingat agar wajib pajak melaporkan SPT Tahunan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan yakni 31 Maret 2024 bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2024 untuk wajib pajak badan.

"Dari KPP mungkin dia kirim WA tapi pasti bahasanya lain, tidak menakut-nakuti 'kalau tidak bayar nanti harus denda sekian' itu pasti bohong. Jadi tolong berhati-hati," ucapnya.

Sebagai respons terhadap maraknya kasus penipuan, DJP mengaku sudah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta penegak hukum terkait.

Baca Juga: Lanjutan Kasus Bullying Geng Tai, Polisi Tetapkan Tersangka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X