KALTENGLIMA.COM - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil mengamankan 170 kilogram ganja dari Aceh melalui penjualan daring dalam periode dua bulan terakhir, yakni Januari hingga Februari 2024. Menurut Direktur Interdiksi Narkotika DJBC, Syarif Hidayat, ganja-ganja tersebut umumnya ditemukan melalui penjualan daring ke berbagai daerah di Indonesia.
Upaya pengawasan perdagangan narkoba secara daring terus ditingkatkan oleh Bea Cukai untuk pasar domestik di Indonesia. Dalam dua bulan terakhir, terdapat 70 kasus perdagangan narkotika daring yang berhasil diidentifikasi oleh Bea Cukai, terutama yang berasal dari Aceh.
Bea Cukai aktif melakukan pencegatan terhadap dua pengiriman ganja dari Aceh setiap hari, di berbagai wilayah di Indonesia. Seluruh informasi terkait narkotika yang ditemukan oleh Bea Cukai diberikan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) dan aparat penegak hukum lainnya untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: Turun 3 T dari 2022, Segini LHKPN yang Dilaporkan Sandiaga Uno Tahun Ini
Berdasarkan data tersebut, BNN melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan sumber atau ladang penanaman ganja di Aceh. Bea Cukai berharap dapat menekan peredaran narkotika di Indonesia dengan bersinergi dengan BNN dan aparat penegak hukum lainnya untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel Terkait
Banjir Terjang Kota Cirebon, Satu Orang Meninggal dan 20.000 Warga Terdampak
Mantan Anggota PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu, Kini Masuk Sebagai DPO Polisi
Kecewa, Erick Thohir Akan Panggil Enam Direksi BUMN dengan Status Merah