170 Kg Ganja Diamankan Bea Cukai Aceh Via Transaksi Online

photo author
- Jumat, 8 Maret 2024 | 14:22 WIB
Ilustrasi ganja atau tembakau sintetis (Pexels.com/ Elsa Olofsson)
Ilustrasi ganja atau tembakau sintetis (Pexels.com/ Elsa Olofsson)

 


KALTENGLIMA.COM - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil mengamankan 170 kilogram ganja dari Aceh melalui penjualan daring dalam periode dua bulan terakhir, yakni Januari hingga Februari 2024. Menurut Direktur Interdiksi Narkotika DJBC, Syarif Hidayat, ganja-ganja tersebut umumnya ditemukan melalui penjualan daring ke berbagai daerah di Indonesia.


Upaya pengawasan perdagangan narkoba secara daring terus ditingkatkan oleh Bea Cukai untuk pasar domestik di Indonesia. Dalam dua bulan terakhir, terdapat 70 kasus perdagangan narkotika daring yang berhasil diidentifikasi oleh Bea Cukai, terutama yang berasal dari Aceh.

Bea Cukai aktif melakukan pencegatan terhadap dua pengiriman ganja dari Aceh setiap hari, di berbagai wilayah di Indonesia. Seluruh informasi terkait narkotika yang ditemukan oleh Bea Cukai diberikan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) dan aparat penegak hukum lainnya untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Turun 3 T dari 2022, Segini LHKPN yang Dilaporkan Sandiaga Uno Tahun Ini

Berdasarkan data tersebut, BNN melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan sumber atau ladang penanaman ganja di Aceh. Bea Cukai berharap dapat menekan peredaran narkotika di Indonesia dengan bersinergi dengan BNN dan aparat penegak hukum lainnya untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X