Sikat Gigi saat Puasa Apakah Dapat Membatalkan Puasa, Berikut Penjelasannya!

photo author
- Jumat, 15 Maret 2024 | 14:56 WIB
Ilustrasi Sikat Gigi saat Puasa (Tangkapan Layar : https://www.freepik.com/)
Ilustrasi Sikat Gigi saat Puasa (Tangkapan Layar : https://www.freepik.com/)


KALTENGLIMA.COM - Menyikat gigi adalah salah satu kegiatan penting untuk menjaga kebersihan mulut dan gigi dari sisa-sisa makanan. Namun, selama bulan Ramadhan, beberapa orang mengkhawatirkan bahwa menyikat gigi bisa membatalkan puasa karena memasukkan sikat gigi dan pasta gigi ke dalam mulut, serta memerlukan kumur-kumur dengan air.

Terkait hal ini, menurut Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftahul Huda, menyikat gigi tanpa menggunakan pasta gigi selama berpuasa hukumnya adalah mubah atau diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Hal ini berlaku mulai dari azan subuh hingga waktu dzuhur. Namun, setelah dzuhur, hukumnya berubah menjadi makruh atau lebih baik ditinggalkan.

Jika seseorang menggunakan pasta gigi, Miftahul menjelaskan bahwa hal ini tergantung pada keyakinan atau keraguan individu. Beberapa orang khawatir bahwa ada bahan yang masuk ke dalam tubuh, baik dari pasta gigi atau potongan sikat gigi. Jika seseorang merasa khawatir, maka sebaiknya mereka tidak melakukannya.

Baca Juga: Selain Kurangi Gejala Depresi, Inilah Sederet Manfaat Puasa di Bulan Ramadan

Namun, jika seseorang yakin bahwa tidak akan ada bahan yang tertelan, maka tidak masalah untuk menggunakan pasta gigi saat menyikat gigi di siang hari. Namun, disarankan untuk menyikat gigi sebelum waktu subuh jika menggunakan pasta gigi.

Dengan demikian, kesimpulannya adalah menyikat gigi tanpa pasta gigi di siang hari saat puasa adalah diperbolehkan, sementara penggunaan pasta gigi tergantung pada keyakinan individu dan disarankan untuk dilakukan sebelum waktu subuh.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X