Masa kerja Ferienjob sendiri maksimum 90 hari dalam jangka waktu 12 bulan selama liburan semester di negara asal serta tidak dapat meminta perpanjangan.
Baca Juga: DPRD Mura Terima Kunjungan Kerja DPRD Gumas, Ini yang Dibahas
Berdasarkan surat edaran tahun 2023 dengan nomor 1032/E.E2/DT.00.05/2023 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia telah mengimbau semua Perguruan Tinggi di Indonesia untuk menghentikan keikutsertaan dalam Ferienjob, baik yang sedang berlangsung, maupun yang akan berlangsung.
Kemendikbud menyampaikan bahwa ditemukan indikasi pelanggaran terhadap hak-hak para mahasiswa yang mengikuti Ferienjob.
Terlebih, dalam pelaksanaannya, tidak terjadi aktivitas yang mendukung proses pembelajaran bagi mahasiswa.
Baca Juga: Rumy Al-Qahtani Merasa Terhormat Jadi Wakil Pertama Arab Saudi yang Ikut Miss Universe 2024
Tak hanya itu, Ferienjob juga diangap tidak memenuhi kriteria untuk dapat dikategorikan dalam aktivitas Magang Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Demikian tadi penjelasan terkait apa itu Ferienjob yang tengah ramai dibicarakan. Semoga bermanfaat!
Artikel Terkait
Ian Maatsen Dilirik Bayern Munchen untuk Gantikan Alphonso Davies yang Sedang Diburu Real Madrid
Permainan Thom Haye Bersama Timnas Indonesia Mirip Andrea Pirlo
Venna Melinda Liburan ke Jepang Bersama Ibu dan Anak-Anaknya
Olivia Allan Ngidam Makanan Mahal, Denny Sumargo Kehabisan Uang
Main di Film Ipar Adalah Maut, Michelle Ziudith Jadi Takut Menikah