Sementara, Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra berpendapat gugatan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum.
Baca Juga: Baru 2 Minggu, Han So Hee dan Ryu Jun Yeol Dikabarkan Kandas
Dia menyoroti gugatan Ganjar-Mahfud yang meminta suara Prabowo-Gibran dijadikan nol di semua provinsi.
Menurutnya, gugatan itu justru menghapus suara 96 juta orang.
Ia menilai gugatan itu bertentangan dengan amanat konstitusi. Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan kedaulatan ada di tangan rakyat.
Baca Juga: Anak Aghnia Punjabi Dianiaya Suster Pengasuh, Sederet Selebritas Ikut Geram
Yusril Jawab Sindiran Mahfud soal Mahaguru Hukum Tata Negara
"Pemohon sendiri dengan mengutip adagium Vox Populi Vox Dei, suara rakyat adalah suara Tuhan," kata Yusril.
Artikel Terkait
Target Tinggi Jonatan Christie di BAC 2024
Resmi Dirilis, Samsung Galaxy M55 Usung Dua Kamera 50 MP
Mobil Listrik Xiamoi Mulai dari 400 Jutaan, Kapan Masuk Indonesia?
Cuma Nambah Rp. 202 Ribu Bisa Tambah Daya Listrik, Ini Syaratnya!
Usai Debut di Timnas Indonesia, Followers Instagram Thom Haye Meroket