Tim Hukum Prabowo-Gibran Percaya Diri Lawan Gugatan Anies-Ganjar di MK, Hotman Paris : Cukup Satu Pragraf

photo author
- Sabtu, 30 Maret 2024 | 21:20 WIB
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (tengah) (Instagram @yusrilmahendra)
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (tengah) (Instagram @yusrilmahendra)

Sementara, Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra berpendapat gugatan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum.

Baca Juga: Baru 2 Minggu, Han So Hee dan Ryu Jun Yeol Dikabarkan Kandas

Dia menyoroti gugatan Ganjar-Mahfud yang meminta suara Prabowo-Gibran dijadikan nol di semua provinsi.

Menurutnya, gugatan itu justru menghapus suara 96 juta orang.

Ia menilai gugatan itu bertentangan dengan amanat konstitusi. Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan kedaulatan ada di tangan rakyat.

Baca Juga: Anak Aghnia Punjabi Dianiaya Suster Pengasuh, Sederet Selebritas Ikut Geram

Yusril Jawab Sindiran Mahfud soal Mahaguru Hukum Tata Negara

"Pemohon sendiri dengan mengutip adagium Vox Populi Vox Dei, suara rakyat adalah suara Tuhan," kata Yusril.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X