KALTENGLIMA.COM - Tujuh orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tapanuli Tengah ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Satreskrim Polres Tapanuli Tengah.
Bahkan mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diduga menggelembungkan dan mengurangi suara Calon Presiden dan Calon anggota legislatif tertentu saat Pemilu 14 Februari lalu.
Baca Juga: Dramatis, Sabar/Reza Juara Spain Masters 2024
Ketujuh orang itu ialah Triwono Gajah (34) Sulastri Novalina Siregar (22) Rudi Kartono Lase (27) Nunut Suprianto Simamora (21) Bikso Hutauruk (23) Abwan Simanungkalit (50) dan Doni Halomoan Situmorang (21).
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah AKP Arlin Parlindungan mengatakan, tujuh orang petugas KPPS tersebut sudah dijadikan tersangka dan perburuan Polisi.
Mereka diduga melanggar pasal 532 junto 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Ger! Kapal Tongkang Bermuatan Batu Bara Seruduk Lanting Warga di Desa Benao Hulu
"Mereka sudah kita jadikan tersangka. Tetapi dalam aturan pidana pemilu itu aturannya 14 hari penyidikannya. Mereka ini kita panggil sebagai tersangka tidak mau hadir lagi,"kata Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah AKP Arlin Parlindungan, Sabtu (30/3/2024).
Menururnya, penggelembungan suara dan pengurangan suara peserta Pemilu mulai dari Calon Presiden dan Caleg terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02, Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Para tersangka membuat suara Capres nomor urut 01 Anies dan Muhaimin Iskandar menjadi 315 suara, sedangkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hanya 300.
Baca Juga: 5 Solat Sunnah yang Dapat Dilakukan Saat Iktikaf di Masjid
Kemudian, suara pasangan nomor urut 02 Prabowo - Gibran dan nomor urut 03 pasangan Ganjar-Mahfud dibuat menjadi kosong.
"Yang ditambahi suara Capres nomor urut 01, yang dikurangi suara Capres nomor 02 dan 03.
Artikel Terkait
Episode 8 Drama Queen of Tears Malam Ini: Song Joong Ki Jadi Cameo
Nihil, Hari Kelima Korban Kebakaran Kapal TB Hasyim di Sungai Barito Belum Ditemukan
Ini Keunggulan Mobil Listrik Xiaomi yang Harganya Lebih Murah dari Tesla
Waduh! Yayasan Penyalur Suster Anak Aghnia Punjabi Ternyata Belum Memiliki Izin
Mendikbudristek Nadiem Cabut Aturan Pramuka sebagai Eskul Wajib, Begini Perubahannya!