Waduh! Yayasan Penyalur Suster Anak Aghnia Punjabi Ternyata Belum Memiliki Izin

photo author
- Minggu, 31 Maret 2024 | 19:31 WIB
Detik-detik penjelasan kronologi lengkap penganiayaan anak Aghnia Punjabi di Polresta Malang Kota (instagram @emyaghnia)
Detik-detik penjelasan kronologi lengkap penganiayaan anak Aghnia Punjabi di Polresta Malang Kota (instagram @emyaghnia)



KALTENGLIMA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan Yayasan Val The Consultant Indonesia tempat penyalur suster belum memiliki izin untuk beroperasi. Yayasan tersebut sedang menjadi sorotan sebab menjadi penyalur suster yang menganiaya anak selebgram Malang, Aghnia Punjabi atau Emy Aghnia.

"Betul, dalam catatan kami yayasan ini masih dalam verifikasi karena masih ada beberapa yang tidak lengkap," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi.

Anwar menjelaskan kronologis permohonan perizinan Val The Consultant Indonesia yang hingga saat ini dokumennya dinyatakan belum lengkap. Awalnya perusahaan mengajukan perizinan berusaha yang bergerak di bidang jasa aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga (KBLI 78103).

Baca Juga: Episode 8 Drama Queen of Tears Malam Ini: Song Joong Ki Jadi Cameo

Perizinan pun sudah dilakukan verifikasi dokumen pada Januari 2024. Tim Kemnaker didampingi oleh perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya melakukan verifikasi lapangan yang dilaksanakan pada 28 Februari 2024 sampai 1 Maret 2024.

Berdasarkan hasil verifikasi itu, masih terdapat kekurangan dokumen yang harus diperbaiki, salah satunya belum dicantumkannya kode KBLI 78103 dalam Akte Pendirian. Izin pun tidak bisa diterbitkan sebelum Akte Pendirian diubah.

"Serta dokumen lainnya yang belum sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Izin dapat diterbitkan apabila kekurangan dokumen dapat dilengkapi," ucapnya.

Baca Juga: Nihil, Hari Kelima Korban Kebakaran Kapal TB Hasyim di Sungai Barito Belum Ditemukan

Padahal Val The Consultant Indonesia berdiri sejak tahun 2012. Yayasan itu merupakan layanan konsultan resmi dan manajemen rekrutmen profesional pengasuhan anak, pekerja rumah tangga dan driver.

Atas kasus ini, Anwar mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati ketika ingin menggunakan jasa pekerja rumah tangga (PRT) dengan mengecek terlebih dahulu izin dari lembaga penyalur.

"Informasi tentang LPPRT yang sudah berizin dapat dilihat melalui aplikasi siapkerja. Karena kami biasanya mengupload daftar LPTKS, LPPRT dan Job Portal yang sudah berizin setiap 3 bulan sekali," bebernya.

Baca Juga: Ini Keunggulan Mobil Listrik Xiaomi yang Harganya Lebih Murah dari Tesla

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X