Pro dan Kontra Usai Pramuka Dihapus Sebagai Ekskul Wajib

photo author
- Senin, 1 April 2024 | 18:44 WIB
Ilustrasi Pramuka (Foto : ist)
Ilustrasi Pramuka (Foto : ist)

KALTENGLIMA.COM - Baru-baru ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan regulasi terbaru yang menghilangkan kewajiban Pramuka sebagai bagian dari ekstrakurikuler sekolah. Keputusan ini menciptakan respons yang beragam dari netizen di berbagai platform media sosial.

Pramuka adalah salah satu kegiatan ekstrakurikuler yang wajib di sekolah dasar hingga menengah, sesuai dengan Permendikbud No. 63 Tahun 2014. Namun, sekarang, ketentuan itu tidak berlaku lagi karena Peraturan Mendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah telah diterbitkan.

Pada tanggal 25 Maret, Peraturan Mendikbud No. 12 Tahun 2024 resmi disahkan dan berlaku sejak diundangkan pada tanggal 26 Maret. Dalam peraturan terbaru tersebut, keikutsertaan dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, menjadi pilihan. Banyak yang menyatakan kekecewaan terhadap keputusan ini karena menganggap nilai-nilai yang diperoleh dari partisipasi dalam Pramuka sangat penting bagi pelajar. Namun, sebaliknya, ada juga yang memberikan dukungan terhadap keputusan ini dengan berbagai alasan.

Baca Juga: Seleksi Pendaftaran PPPK Dibuka Bulan Mei 2024, Cek Jadwal Tes

"Pramuka tuh seru njirrr. Gue jdi bisa baca peta, dan berguna dalam hal perkuliahan sama hobi gue yg mendaki gunung. 
Mungkin yg komen gak seru krn pembina dan senior nya kurang dlm hal mendidik kali ya?" kata @naiforger.

"Pramuka gak salah, Pramuka nya bagus. Sudah seharus nya di adakan seperti selama ini di seluruh negara dunia. Cuma di Indonesia cara cara penerapan nya yang kurang, jepang ada Pramuka tapi maju secara pendidikan mental, kemandirian dan kedisiplinan," balas @DistyaDiraS.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X