Disebutkan Dalam Putusan MK, Apa Itu Dissenting Opinion? 

photo author
- Rabu, 24 April 2024 | 17:20 WIB
Ilustrasi - Penjelsan Dissenting Opinion dalam suatu majelis  hakim. (Freepik.com)
Ilustrasi - Penjelsan Dissenting Opinion dalam suatu majelis hakim. (Freepik.com)

KALTENGLIMA.COM - Dalam sebuah persidangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sering kali muncul istilah pendapat berbeda yang disebut dissenting opinion.

Namun, ada kemungkinan sebagian orang belum familiar dengan apa yang dimaksud dengan dissenting opinion ini. 

Memangnya, apa arti dissenting opinion MK? Simak penjelasan selengkapnya melalui ulasan di bawah ini, yuk. 

Baca Juga: Pj Sekda Jufriansyah Mentor 5 Pejabat Eselon II Barito Utara

Seperti arti harafiahnya, dissenting opinion berarti ada pendapat berbeda yang diutarakan tiga hakim MK terhadap putusan menolak gugatan yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam artikel ilmiah yang ditulis Hakim Pengadilan Agama Kwadang, Arsya Nurul Huda berjudul 'Kedudukan Dissenting Opinion', dissenting opinion merupakan situasi ketika terjadi perbedaan atau pemahaman yang menyangkut perbedaan pendapat antar hakim mengenai perkara yang sedang ditanganinya.

Selain itu, dissenting opinion juga berarti pendapat seorang hakim atau lebih yang menyatakan ketidaksetujuan terhadap keputusan mayoritas hakim dalam majelis hakim yang mengambil keputusan dalam persidangan, dikutip dari laman Badilag MA.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Turun Lagi, Global dan Antam Kompak Anjlok

Pendapat berbeda tersebut akan tetap dimasukkan dalam keputusan.

Akan tetapi, perbedaan pendapat itu tidak akan menjadi acuan yang mengikat dalam putusan sidang.

Dissenting opinion sebenarnya dapat dijadikan sebagai rujukan alternatif bagi hakim, dalam melakukan reformasi hukum.

 Baca Juga: Aura Esports Buka Suara Terkait Aura Jeixy yang Terjerat Kasus Narkoba

Hal ini diperlukan agar dissenting opinion menjadi narasi hukum alternatif yang dapat memperkaya dan merangsang perkembangan hukum di masa depan, menurut artikel ilmiah Arsya Nurul Huda.

Diketahui, MK menolak gugatan hasil perselisihan Pilpres 2024 dan menyatakan dalil kecurangan yang diajukan para pemohon tidak memiliki bukti kuat yang meyakinkan hal tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X