KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden-Wakil Presiden terpilih periode 2024/2029.
Penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden-Wakil Presiden dilakukan melalui sidang pleno yang digelar di Gedung KPU, pada Rabu, 24 April 2024.
Proses penetepan ini juga dihadiri oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, sedangkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD absen.
Penetapan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi menyatakan pencalonan Gibran sebagai cawapres sah dan tidak ada unsur nepotisme. ***
Artikel Terkait
Aura Esports Buka Suara Terkait Aura Jeixy yang Terjerat Kasus Narkoba
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi, Global dan Antam Kompak Anjlok
Pj Sekda Jufriansyah Mentor 5 Pejabat Eselon II Barito Utara
Disebutkan Dalam Putusan MK, Apa Itu Dissenting Opinion?
Komitmen Bersama, Hermon Ajak Ciptakan Kemajuan Daerah