Diperiksa 12 Jam, Biduan Nayunda Nabila Dicecar Soal Aliran Uang dari SYL

photo author
- Selasa, 14 Mei 2024 | 23:57 WIB
Potret Nayunda Nabila penyanyi Makassar disawer SYL viral (Instagram.com/nayundanabila)
Potret Nayunda Nabila penyanyi Makassar disawer SYL viral (Instagram.com/nayundanabila)

 

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa penyanyi dangdut Nayunda Nabila terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan Nayunda Nabila diperiksa pada Senin (13/5) selama kurang lebih 12 jam di Gedung Merah Putih.

Pedangdut Nayunda Nabila  itu dicecar soal aliran uang dari SYL.

 Baca Juga: Raphael Varane Resmi Tinggalkan Manchester United di Akhir Musim 2023-2024

"Nayunda Nabila (Swasta/Penyanyi), saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran sejumlah uang dari Tersangka SYL," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).

Menurut Ali, Nayunda juga dikonfirmasi terkait adanya pemberian barang dari eks Mentan SYL.

"Dikonfirmasi pula adanya pemberian barang dari Tersangka dimaksud," ucapnya.

Baca Juga: Penglihatan Terganggu, Ruben Onsu Akui Kondisi Kesehatannya Masih Dipantau Dokter

Diberitakan sebelumnya, biduan Nayunda Nabila diagendakan akan dimintai keterangan sebagai saksi oleh Penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dari kabar yang beredar, Nayunda mendapat bayaran oleh SYL dengan menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan).

Ia dibayar saat didatangkan ke sebuah acara dengan harga Rp50-100 juta.

Baca Juga: 5 Cara Mudah dan Alami Turunkan Gula Darah di Rumah Untuk Cegah Diabetes

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK. Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Nayunda Nabila (Swasta/Penyanyi)," kata plt jubir KPK Ali Fikri, Senin (13/5/2024).

Penyidik juga mengagendakan saksi lainnya yang akan diperiksa di BPKP Sulawesi Selatan. Mereka berasal dari pihak swasta, Harvey, A Rekni, Steven Lawton Lafian, dan Ita Tjoanda.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X