Serahkan semua dokumen kepada petugas agar pendaftaran NIK segera dilakukan.
Selain itu, Anda juga bisa melaporkan NIK yang belum terdaftar juga bisa melalui Halo Dukcapil dengan melakukan panggilan hotline ke nomor 1500-537.
Akses terakhir yang bisa Anda lakukan adalah melakukan laporan melalui media sosial.
Akun Facebook resmi Dukcapil adalah di Halo Dukcapil, sedangkan untuk akun Twitter resmi Dukcapil ada di alamat @ccdukcapil.
Artikel Terkait
DPRD Barito Utara Minta Ratusan Pangkalan Elpiji Bersubsidi Dievaluasi, Terungkap Alasannya
Tamara Bleszynski Curhat Curhat Takut Dilupakan Anak di Medsos : Aku Ini Adalah Ibumu
Puncak HUT Perpustakaan, Pemkab Barito Utara Terima Mobil Perpustakaan
Penandatangan NPHD, Pj Bupati Hermon : Wujud Keseriusan Pemkab Murung Raya
Geek Fam vs Aura di MPL ID S13 : Balas Kekalahan di Leg 1