Sebelumnya diberitakan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan anggota Densus 88 Polri, Bripda Iqbal Mustofa, yang menguntit Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, ke Korps Bhayangkara. Namun, Polri menyatakan tidak ada masalah yang ditemukan setelah pemeriksaan.
"Dari DivPropam, kami dapat informasi bahwa anggota tersebut sudah diperiksa dan tidak ada masalah," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho kepada wartawan pada Kamis, 30 Mei.
Shandi juga menyampaikan bahwa persoalan penguntitan tersebut sudah ditutup setelah adanya pertemuan antara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara peluncuran GovTech di Istana Negara. Kedua pimpinan instansi penegak hukum itu pun telah menegaskan bahwa tidak ada masalah apapun antara kepolisian dan kejaksaan.
Artikel Terkait
Mengenal Apa Itu Pantarlih dalam Pimilu, Masa Kerja dan Besaran Gaji
Kemenkes Bakal Cabut Izin Praktek Nakes yang Pakai Calo SKP, Ini Alasannya
Pastikan Tak Ada Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi di Bulan Juni, Ini Penjelasan Pertamina