KALTENGLIMA.COM - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan bahwa pemberlakuan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dapat diundur jika ada usulan dari DPR - MPR RI.
Menurut Basuki, jika ada usulan resmi, terutama dari DPR atau Ketua MPR, maka ia dan Menteri Keuangan akan mempertimbangkan untuk mengikuti permintaan tersebut.
Basuki menyampaikan penyesalan atas kemarahan yang muncul dari masyarakat terkait Tapera, yang ia tidak antisipasi.
Baca Juga: PDIP Desak Revisi Undang-Undang KPK
Sebagai Ketua Komite Tapera, Basuki menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera sudah ada sejak 2016 dan penerapannya direncanakan untuk tahun 2027 guna membangun kredibilitas Tapera.
Meski ada kemungkinan penundaan jika ada usulan dari DPR - MPR RI, Basuki menegaskan bahwa kebijakan Tapera tetap akan diberlakukan sesuai dengan undang-undang.
Dia menggarisbawahi bahwa kebijakan ini merupakan amanat dari UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Baca Juga: Satgas Damai Cartenz Bertindak Cepat Respon Aksi Penembakan KKB di Yahukimo
Undang-undang ini mengatur tentang asas dan tujuan, pengelolaan dana Tapera, Komite Tapera, BP Tapera, pembinaan dan pengelolaan Tapera, pengelolaan aset Tapera, hak dan kewajiban, pelaporan dan akuntabilitas, pengawasan, dan sanksi administratif.
Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan Tapera, juga diatur peralihan kelembagaan dan aset dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil ke BP Tapera.
Dengan penjelasan ini, Basuki berharap dapat meredakan kemarahan masyarakat dan memastikan bahwa kebijakan ini diterapkan dengan baik demi kepentingan bersama.
Artikel Terkait
Pelajar Dikeroyok Hingga Tewas di Kemang Jaksel, Polisi Lakukan Penyelidikan
Mendikbud Nadiem Lemas Dibentak Anita Jacoba Gah hingga Tunjuk-tunjuk di Rapat DPR RI, Apa Sebabnya?
Buat Rakyat Murka, Menteri Basuki Sesalkan Tapera Terburu-buru