Kemenag Tetapkan Panduan Pelaksanaan Dam Bagi Jamaah Haji RI

photo author
- Minggu, 9 Juni 2024 | 13:51 WIB
Ilustrasi Haji 2024 (Pexels - Konevi)
Ilustrasi Haji 2024 (Pexels - Konevi)


Standar Rumah Potong Hewan (RPH)

1. Izin Resmi atau Sertifikat: RPH harus memiliki izin resmi atau sertifikat dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

2. Lokasi RPH: RPH harus berlokasi di dalam Tanah Haram (Makkah).

3. Pengelolaan Hewan: Pengelolaan hewan Dam harus dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat.

4. Penyaluran Daging: Diutamakan RPH yang bersedia menyalurkan daging hewan Dam kepada pihak-pihak yang berhak menerima, terutama ke Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Bos Rental Mobil Asal Jakarta Tewas Dihakimi Massa di Pati, Apa Penyebabnya?

Hilman menambahkan bahwa untuk pelaksanaan Dam oleh PPIH atau petugas haji, akan dikoordinir oleh Kepala Daerah Kerja Makkah, Madinah, dan Bandara. Edaran ini mencabut Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Dengan adanya panduan ini, diharapkan pelaksanaan Dam jamaah haji Indonesia dapat berjalan dengan tertib, sesuai syariat, dan memberikan manfaat yang optimal bagi yang berhak menerima.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X