Standar Rumah Potong Hewan (RPH)
1. Izin Resmi atau Sertifikat: RPH harus memiliki izin resmi atau sertifikat dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
2. Lokasi RPH: RPH harus berlokasi di dalam Tanah Haram (Makkah).
3. Pengelolaan Hewan: Pengelolaan hewan Dam harus dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat.
4. Penyaluran Daging: Diutamakan RPH yang bersedia menyalurkan daging hewan Dam kepada pihak-pihak yang berhak menerima, terutama ke Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Bos Rental Mobil Asal Jakarta Tewas Dihakimi Massa di Pati, Apa Penyebabnya?
Hilman menambahkan bahwa untuk pelaksanaan Dam oleh PPIH atau petugas haji, akan dikoordinir oleh Kepala Daerah Kerja Makkah, Madinah, dan Bandara. Edaran ini mencabut Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Dengan adanya panduan ini, diharapkan pelaksanaan Dam jamaah haji Indonesia dapat berjalan dengan tertib, sesuai syariat, dan memberikan manfaat yang optimal bagi yang berhak menerima.
Artikel Terkait
Mendag Klaim Jelang Idul Adha Harga Bahan Pokok Stabil
BSI Siapkan 604 Cabang Siap Layani Saat Idul Adha
Pemerintah Resmi Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh Pada 17 Juni 2024