KALTENGLIMA.COM - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah memanggil tiga saksi meringankan dalam persidangan terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini.
Ketiga saksi tersebut adalah Abdul Malik Faisal, Rafly Fauzi, dan Jufri Rahman, di antaranya satu merupakan anggota Partai NasDem.
Menurut Penasihat Hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, salah satu dari ketiga saksi tersebut adalah anggota Partai NasDem, sementara dua lainnya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya bekerja di bawah kepemimpinan SYL ketika ia menjadi Gubernur Sumatera Selatan.
Baca Juga: Sri Mulyani Klaim Hutang Negara Rp 8.338 Triliun Masih Tergolong Aman
Pemilihan ketiga saksi ini mungkin karena Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla menolak memberikan kesaksian untuk mendukung SYL.
Sebelumnya, SYL telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Jusuf Kalla untuk meminta kesaksian meringankan.
Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023. Tindakan ini diduga dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Baca Juga: 37 Bus Pariwisata Tidak Layak Jalan Usai Diinspeksi Kemenhub
Uang hasil pemerasan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi SYL dan keluarganya, termasuk hadiah undangan, kegiatan Partai NasDem, acara keagamaan, serta biaya umrah dan berkurban.
Selain itu, SYL juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.
Artikel Terkait
Lagi, Gunung Semeru Erupsi Disertai Guguran Lava Pijar
Mendag Berangkat ke Turki Guna Hadiri Pertemuan Tingkat Menteri Negara OKI
AHY Sebut Program 'PELATARAN' Percepat Layanan Sertifikat Tanah