Usai Jokowi dan JK Ogah Jadi Saksi, SYL Datangkan Tiga Orang Ini

photo author
- Senin, 10 Juni 2024 | 16:28 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tengah menghadapi persidangan terkait kasus hukum yang menjeratnya (Pinterest )
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tengah menghadapi persidangan terkait kasus hukum yang menjeratnya (Pinterest )

KALTENGLIMA.COM - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah memanggil tiga saksi meringankan dalam persidangan terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini.

Ketiga saksi tersebut adalah Abdul Malik Faisal, Rafly Fauzi, dan Jufri Rahman, di antaranya satu merupakan anggota Partai NasDem.

Menurut Penasihat Hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, salah satu dari ketiga saksi tersebut adalah anggota Partai NasDem, sementara dua lainnya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya bekerja di bawah kepemimpinan SYL ketika ia menjadi Gubernur Sumatera Selatan.

Baca Juga: Sri Mulyani Klaim Hutang Negara Rp 8.338 Triliun Masih Tergolong Aman

Pemilihan ketiga saksi ini mungkin karena Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla menolak memberikan kesaksian untuk mendukung SYL.

Sebelumnya, SYL telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Jusuf Kalla untuk meminta kesaksian meringankan.

Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023. Tindakan ini diduga dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Baca Juga: 37 Bus Pariwisata Tidak Layak Jalan Usai    Diinspeksi Kemenhub

Uang hasil pemerasan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi SYL dan keluarganya, termasuk hadiah undangan, kegiatan Partai NasDem, acara keagamaan, serta biaya umrah dan berkurban.

Selain itu, SYL juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X